- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat I dan Tergugat II adalah Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan dengan sah dan berharga menurut hukum Perjanjian Kredit Nomor 03 (tiga) tanggal 02 Juli 2018;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk segera melaksanakan kewajiban hutang pembiayaan secara sekaligus sebesar Rp.141.415.632 (seratus empat puluh satu juta empat ratus lima belas ribu enam ratus tiga puluh dua rupiah) serta biaya-biaya yang timbul secara seketika, sekaligus dan tuntas kepada PENGGUGAT selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan tanah dan bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 868/Patam Lestari dengan luas bangunan 51 m2 dan luas tanah 60 m2 kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi kepulauan Riau atas nama Achmad Syaufie N (TERRGUGAT II) adalah sah dan berharga sebagai agunan kredit PENGGUGAT ;
- Menyatakan memberikan kuasa kepada PENGGUGAT untuk menjual objek jaminan melalui penjualan pelelangan umum di KPKNL sebagai pelunasan hutang TERGUGAT I dan TERGUGAT II ;
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk mengosongkan tanah dan bangunan sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) 868/Patam Lestari dengan luas bangunan 51 m2 dan luas tanah 60 m2 Kelurahan Patam Lestari Kecamatan Sekupang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau atas nama Achmad Syaufie N (TERGUGAT II) setelah ditetapkan pemenang lelang, dengan bantuan pihak keamanan Kepolisian Kota Batam dan atau aparat keamanan lainnya ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah)
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN BATAM Nomor 36/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
|
Nomor | 36/Pdt.G.S/2021/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Ferdinaldo Hendrayul Bonodikun |
Panitera | Panitera Pengganti: Daorita |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 36/Pdt.G.S/2021/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pdt.G.S/2021/PN Btm
Statistik2413