- Menyatakan Terdakwa I Redi Saryady Hardi, dan Terdakwa II Regina Haudil Mawadi tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta melakukan perbuatan membuat surat palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Redi Saryady Hardi, dan Terdakwa II Regina Haudil Mawadi oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit Hp merk Iphone 7 warna Black Sim card dan nomor WA 081386127662.
- 2 (dua) buah stempel Klinik Denti Sari.
- 1 (satu) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Denti Sari atas nama Kiagus Muhammad Zaki R.
- 1 (satu) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Denti Sari atas nama Ade Sujana.
- 1 (satu) lembar surat Hasil Pemeriksaan Laboratorium Klinik Denti Sari atas nama Rudy Setiawan yang belum di tanda tangan dan diberi setempel.
- 1 (satu) Handphone merek Oppo warna merah dengan mengunakan No. Whatshap : 081511406196 dan No. Hp : 088212990143.
- 1 (satu) plasdist merek Sandisk.
- 1 (satu) laptop merek Lenovo warna hitam beserta charger.
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Note 5 A warna abu-abu dengan nomor 081314310560.
- 1 (satu) unit CPU merek Dell Optiplex 790.
- 1 (satu) unit Keyboard merek Lenovo SK-8815.
- 1 (satu) unit monitor Lenovo V1G 6582.
- 1 (satu) unit printer merek Epson L405.
- 3 (tiga) buku register cek Covit Antingen dan Antibody.
- 1 (satu) lembar hasil lab cek covid Antigen.
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 122/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 122/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Julianto, Br Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti Muhammad Yusufalahuddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa Redi Saryady Hardi. Dirampas Untuk Dimusnahkan. Dikembalikan kepada Terdakwa Regina Haudil Mawadhi. Dikembalikan kepada Saksi Iyan Septiana. Dikembalikan kepada Saksi Denti Sari Primawati. |
Tanggal Musyawarah | 24 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 122/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik1160