- Bahwa pada posita gugatan aquo, pada angka 17 pada pokoknya menerangkan bahwa ??..TERGUGAT II memberikan jawaban belum dapat memberikan Surat Sertifikat Hak Milik Penggugat atas pembelian rumah aquo karena tanah kavling YAYASAN yang sebahagian dijual kepada PENGGUGAT belum lunas kepada pemilik tanah (Pihak Lain) dan tanah tersebut belum sepenuhnya milik TERGUGAT I, dan seterusnya??.?;
Putusan PN DEPOK Nomor 10/Pdt.G.S/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 10/Pdt.G.S/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Andi Imran Makulau |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Andi Imran Makulau |
Panitera | Panitera Pengganti Elva Handayani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, pada Pasal 11 tentang Pemeriksaan Pendahuluan pada ayat (1) menegaskan bahwa Hakim memeriksa materi gugatan sederhana berdasarkan syarat sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan ini, dan pada ayat (2) menegaskan bahwa Hakim menilai sederhana atau tidaknya pembuktian. Selanjutnya pada Pasal 6 ayat (4) menegaskan bahwa ?Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi pada saat mendaftarkan gugatan sederhana?; Menimbang, bahwa berdasar dari ketentuan tersebut diatas, dan setelah Hakim memeriksa dan meneliti dengan seksama materi gugatan a quo dan juga bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara berupa Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah sebagai Advokat, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Tanda Anggota Profesi Advokat dan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 18 November 2018, maka terdapat hal-hal sebagai berikut: Menimbang, bahwa terhadap pokok posita pada angka 17 gugatan a quo tersebut, Hakim mempertimbangkan sebagai berikut; Menimbang, bahwa dari posita angka 17 tersebut bahwa dalam sengketa a quo terlihat adanya keterkaitan sengketa dengan pihak lain, sehingga Tergugat belum dapat memberikan Sertipikat Hak Milik Penggugat atas pembelian rumah a quo. Namun Penggugat dalam Petitumnya angka 4 yaitu meminta agar ?Menghukum TERGUGAT Untuk Menyerahkan (Livering) unit Rumah beserta Surat Sertifikat Hak Milik tanah dan bangunannya atas nama SINGGIH AGUNG LAKSONO kepada PENGGUGAT atas kepemilikan rumah yang berada di Kavling Yayasan No. 16 di kampung Benda Barat Rt 005/ Rw 005, Kelurahan Cipayung, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, Jawa Barat?. Dengan demikian dari pokok posita angka 17 tersebut, tampak adanya keterlibatan pihak lain dalam sengketa a quo, sehingga membutuhkan pembuktian yang cukup rumit yang berakibat pada waktu pemeriksaan perkara yang relatif lebih lama, padahal pemeriksaan waktu dalam gugatan sederhana sebagaimana PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana pada Pasal 5 ayat (3) adalah dibatas waktu yaitu paling lama 25 (dua puluh lima) hari kerja sejak sidang pertama. Sehingga proses pemeriksaan perkara a quo dan sifat pembuktiannya menjadi tidak sederhana lagi. Dan menurut Dr. H.M. Syarifuddin, S.H.,M.H (Ketua Mahkamah Agung RI) dalam bukunya yang berjudul SMALL CLAIM Court Dalam Sistem Peradilan Perdata di Indonesia, menyatakan bahwa salah satu parameter tentang kesederhanaan suatu perkara dapat dilihat dari beberapa parameter, yang salah satu parameternya adalah Hubungan Hukum, yaitu kesederhaan suatu perkara bisa dinilai jika hubungan hukum yang digambarkan dalam gugatan, tidak mengandung segi banyak dan tidak melibatkan hak dan kewajiban yang beragam. Namun dari pokok posita angka 17 dan petitum angka 4 perkara a quo, maka jelas dan tampak adanya singgungan dan atau irisan hak dengan pihak lain, yang sebagaimana diuraikan Penggugat dalam positanya angka 17 bahwa tanah kavling YAYASAN yang sebahagian dijual kepada PENGGUGAT belum lunas kepada pemilik tanah (Pihak Lain) dan tanah tersebut belum sepenuhnya milik TERGUGAT I; Menimbang, bahwa selanjutnya setelah Hakim memeriksa berkas perkara berupa gugatan dan bukti surat yang dilampirkan saat pendaftaran gugatan, dan mencocokkannya dengan Pasal 6 ayat (4) PERMA Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana sebagaimana telah diubah dengan PERMA Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim berpendapat sebagai berikut; Bahwa bukti surat yang terlampir dalam berkas perkara adalah berupa Surat Kuasa Khusus, Berita Acara Sumpah sebagai Advokat, Kartu Tanda Penduduk elektronik, Kartu Tanda Anggota Profesi Advokat dan Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 18 November 2018. Dan setelah meneliti bukti surat tersebut, maka bukti surat tersebut belum dilegalisasi dan atau belum dibubuhi materai secukupnya, padahal Penggugat wajib melampirkan bukti surat yang sudah dilegalisasi saat mendaftarkan gugatan sederhana. Dengan demikian ketentuan tersebut bersifat imperatif karena adanya frasa wajib dalam ketentuan atau norma tersebut. Dan kewajiban melampirkan bukti-bukti surat saat mendaftarkan gugatan, diatur pula dalam Pasal 9 ayat (2) PERMA Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik, sehingga hal tersebut semakin mempertegas kewajiban melampirkan bukti surat, karena sejak semula gugatan a quo didaftar oleh Penggugat secara e-Court. Dan selain itu pula, setelah mencermati dengan seksama materi gugatan a quo, maka bukti surat yang dilampirkan dalam gugatan adalah masih belum lengkap, karena bukti yang terkait langsung dengan gugatan hanya bukti berupa Surat Perjanjian Jual Beli tertanggal 18 November 2018, padahal dari gambaran keadaan atau uraian peristiwa dalam posita gugatan a quo, tampak adanya bukti-bukti surat lain yang berkorelasi dengan uraian peristiwa yang didalilkan oleh Penggugat danseharusnya dilampirkan oleh Penggugat, seperti misalnya uraian peristiwa pada posita angka 21 yang pada pokoknya bahwa ??.Kuasa Hukum PENGGUGAT dan TERGUGAT II (sekaligus mewakili Tergugat I) melakukan pertemuan sekaligus menandatangani Surat Perjanjian pengembalian Uang. Materi Surat Perjanjian Pengembalian Uang tersebut telah dibaca dan disepakati kedua belah pihak dimana Tergugat II akan melakukan Pembayaran kepada PENGGUGAT dalam dua termin, dan seterusnya???. Sehingga tidak cukupnya bukti surat yang dilampirkan oleh Penggugat, maka akan menyulitkan Hakim dalam menilai sederhana atau tidaknya sifat pembuktian; Menimbang, bahwa setelah meneliti dan mempelajari gugatan a quo, hakim berpendapat gugatan tersebut tidak termasuk dalam gugatan sederhana. Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka hakim perlu mengeluarkan penetapan. Mengingat, ketentuan Pasal 11 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Mahkamah Agung No. 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Penyelesaian Gugatan Perkara Sederhana, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. MENETAPKAN: 1. Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana; 2. Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No. 10/Pdt.G.S/2021/PN Dpk dalam register perkara; dan 3. Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat. |
Tanggal Musyawarah | 20 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 10/Pdt.G.S/2021/PN Dpk
Statistik200