- Menyatakan terdakwa Angela Denise Paula Lumanauw terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian?secara bersama sama sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Angela Denise Paula Lumanauw oleh karena itu dengan pidana selama penjara 5 (lima) bulan 5 (lima) hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang tunai berjumlah Rp. 196.000,- (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah) yang terdiri dari:
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- 8 (delapan) lembar uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
- 1 (satu) lembar uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah)
- 1 (satu) keping uang pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah);
- 1 (satu) lembar rekapan judi togel sidney tertanggal 10 Maret 2020;
- 1 (satu) lembar rekapan uang hasil judi togel tertanggal 9 maret 2020;
- 2 (dua) lembar kertas syair tertanggal 9 Maret 2020;
- 4 (empat) lembar kertas syair tertanggal 10 maret 2020;
- 1 (satu) lembar kertas kosong untuk rekapan judi togel;
- 1 (satu) buah ballpoint hitam merek standar;
Putusan PN TONDANO Nomor 108/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 108/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Christyane Paula Kaurong |
Hakim Anggota | Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Br Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk negara. dirampas untuk dimusnahkan. 5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 108/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik400