- Menolak Eksepsi Tergugat I
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Perjanjian Tukar Guling Tanah dan Bangunan tertanggal 11 Agustus 2018 adalah memiliki kekuatan hukum mengikat dan wajib dilaksanakan oleh para pihak.
- Menyatakan Kwitansi penerimaan uang tertanggal 11 Agustus 2018 untuk pembayaran jual beli atas tanah dan bangunan milik Tergugat I sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 431 Kelurahan Matani Tiga Tercatat Nama Pemegang Hak JEFRY AGUSTINUS LONTOH & PAULINA, Surat Ukur Tgl.02-11-2016 No.00334/ Matani Tiga 2016 Luas 860 M2 (Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) NIB : 18.09.02.07.00355 berikut bangunan rumah tinggal dan bangunan tempat kost 2 (dua) lantai 19 (sembilan belas) kamar yang terletak di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara adalah sah, berharga dan memiliki kekuatan mengikat secara hukum.
- Menyatakan bahwa Tergugat I adalah pihak yang beritikad buruk.
- Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan atau pihak manapun juga yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan dan menyerahkan Tanah dan Bangunan sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat Hak Milik Nomor 431 Kelurahan Matani Tiga Tercatat Nama Pemegang Hak JEFRY AGUSTINUS LONTOH & PAULINA, Surat Ukur Tgl.02-11-2016 No.00334/Matani Tiga 2016 Luas 860 M2 (Delapan Ratus Enam Puluh Meter Persegi) NIB : 18.09.02.07.00355 berikut bangunan rumah tinggal dan bangunan tempat kost 2 (dua) lantai 19 (sembilan belas) kamar yang terletak di Kelurahan Matani Tiga Kecamatan Tomohon Tengah Kota Tomohon Provinsi Sulawesi Utara kepada Penggugat secara tanpa syarat.
- Memerintahkan Turut Tergugat I untuk mencatat peralihan hak atas objek Tanah dan Bangunan tersebut dalam petitum angka (5) dan menerbitkan alas hak milik menjadi hak Penggugat berdasarkan putusan ini.
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan bertakluk pada putusan ini.
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.666.000,- (dua juta enam ratus enam puluh enam ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya.
Putusan PN TONDANO Nomor 246/Pdt.G/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 246/Pdt.G/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 246/Pdt.G/2019/PN Tnn
Statistik630