- Menyatakan terdakwa JEMS MAILANGKAY ALIAS JEMS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi sebagai pencarian? sebagaimana dakwaan pertama;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa JEMS MAILANGKAY ALIAS JEMS oleh karena itu dengan pidana selama penjara 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa selama Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa:
- Uang sejumlah Rp. 2.204.000,- ( dua juta dua ratus empat ribu rupiah) terdiri dari: Uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) sebanyak tiga puluh lembar, Uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak dua lembar, Uang kertas pecahan Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) sebanyak lima lembar, Uang kertas pecahan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sebanyak sebelas lembar, Uang kertas pecahan Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) sebanyak dua puluh satu lembar, Uang kertas pecahan Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) sebanyak empat puluh satu lembar dan Uang kertas pecahan Rp. 1.000,- (seribu rupiah) sebanyak lima lembar;
- 1 (satu) buah kalkulator merk Citizen berwarna hitam ;
- 4 (empat) buah handphone terdiri dari 1 (satu) Hanphone Merk Oppo berwarna hitam, 1 (satu) Hanphone Merk Nokia berwarna hitam, 1 (satu) Hanphone Merk Nokia berwarna hitam dan 1 (satu) Hanphone Merk Mito berwarna hitam merah ;
Putusan PN TONDANO Nomor 39/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 39/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 5 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Djainuddin Karanggusi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Br Hakim Anggota Arni Mufida Thalib |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara - 1 (satu) buah tas salempang berwarna hitam corak loreng - 4 (empat) lembar rekapan; - 2 (dua) buah bolpoin terdiri dari 1 (satu) buah bolpoin Merk Joyko warna hitam bergaris putih dan 1 (satu) buah bolpoin Merk Sunwel berwarna bening; - 1 (satu) lembar kertas angka. dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 13 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik350