- Menyatakan terdakwa TIMOTHY SCHWARZ KARL TANGKAWAROW telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengedarkan dan Membelanjakan Rupiah yang Diketahuinya Merupakan Rupiah Palsu?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 4 (empat) Bulan dan Denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) perangkat PC/Komputer yang terdiri dari :
- 1 (satu) unit layar monitor Merk LG Flatron N1742L;
- 1 (satu) unit CPU Windows 10 AMD A4 12 GB, 1 Hardisk 500 G, 1 Hardisk 250 GB;
- 1 (satu) buah MouseKomputer Merk HP wrana Hitam;
- 1 (satu) buah Keyboard merk Fento by Asus warna Hitam;
- 1 (satu) unit printer Epson L110 dengan tinta infus hitam dan warna;
- 1 (satu) buah Cutter Merk Joyko A-300A;
- 1 (satu) buah flashdisk Sony 8 GB;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) Nomor seri RFU699313;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) Nomor seri AEM072640;
- 8 (delapan) lembar kertas HVS F4 Merk SIDU yang sudah tercetak cetakan uang rupiah pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah);
- 1 (satu) buah Mistar/penggaris besi merk Cadwell;
- 2 (dua) lembar uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) Nomor seri HJ0888888
Putusan PN TONDANO Nomor 24/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 24/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Khusus Mata Uang |
Kata Kunci | Pemalsuan Mata Uang dan Uang Kertas |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 13 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Royke F. Momongan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dirampas untuk Negara; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 4 Mei 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Mei 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 24/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik850