- Menyatakan Terdakwa CHRISTIAN WUISAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENGANIAYAAN? dan ?DENGAN SENGAJA MENIMBULKAN KEBAKARAN YANG MENIMBULKAN BAHAYA BAGI NYAWA ORANG LAIN?, sebagaimana dakwaan Kesatu dan dakwaan Kedua Primair penuntut umum tersebut;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah botol plastic tanpa penutup yang kemasan botol plastic tersebut berukuran 1500 ML dan sudah terkena kobaran api sehingga bentuk botol plastic tersebut sudah meleleh dan sudah berwarna hitam;
- 1 (satu) buah botol plastic tanpa penutup yang kemasan botol plastic tersebut berukuran 1500 ML dan bagian atas botol plastic tersebut sudah melelah dan berubah menjadi warna hitam;
- 1 (satu) buah Korek Api Gas bermerek Tokai berwarna biru;
- 1 (buah) Pisau Badik yang kedua mata sisinya tejam dan ujung dari pisau badik tersebut runcin dan tajam yang sudah berlumuran darah dengan ukuran panjang keseluruhan 34 CM, yang pegangannya berukuran 12 CM yang terbuat dari lilitan lakban hitam;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat bermerek Daihatsu Feroza berwarna hijau met dengan nomor polisi DB 1081 FI yang keadaanya/kondisinya sudah hangsu terbakar;
- 1 (satu) unit kendaraan roda empat bermerek Izuzu Panter (pickup) berwarna Hitam dengan keadaanya/kondisinya sudah hangus terbakar.
Putusan PN TONDANO Nomor 287/Pid.B/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 287/Pid.B/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Ingriany Supit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M e n g a d i l i: Dirampas untuk dimusnahkan. Supaya dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak yakni saksi korban; 6.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 24 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 287/Pid.B/2019/PN Tnn
Statistik190