- Menyatakan Terdakwa Syahganda Nainggolan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sebagaimana dakwaan Ketiga Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bundle screenshoot postingan akun twitter https://twitter. com/syahganda, tetap terlampir dalam berkas perkara;
- 1 (satu) buah Flashdisk yang berisi screenshoot postigan akun twitter https://twitter.com/syahganda,
- 1 (satu) buah Laptop Merk THOSIBA Satellite L645, Serial Number YA077572W,
- 1 (satu) unit Handphone Merk XIOMI Redmi Note 6 Pro Warna Hitam dengan IMEI (Slot 1) 86685704880192 dan (slot 2) 86685704880193,
- 2 (dua) buah simcard telkomsel dengan nomor 0811.143.895 dan 0813.8666.1311,
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Cruzer Blade 16 GB (SDCZ50-016G),
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk SANDISK Ultra USB 3.0 16 GB (BL161025494B),
- 1 (satu) buah Flashdisk Merk LEXAR 64 GB (LJDS50-64G-000-113),
- 1 (satu) buah buku tulis catatan warna Hitam,
- 1 (satu) buah KTP atas nama SYAHGANDA NAINGGOLAN NIK. 3173192711640001,
- Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN DEPOK Nomor 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk |
|
Nomor | 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ramon Wahyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andi Imran Makulau, Hakim Anggota Nur Ervianti Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Saudur Derit Krisyanna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada terdakwa Syahganda Nainggolan: |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 619/Pid.Sus/2020/PN Dpk
Statistik3690