Putusan PN DEPOK Nomor 101/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 101/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Musyafir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ahmad Fadil, Hakim Anggota Fausi |
Panitera | Panitera Pengganti: Ratih Kusuma Dewi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa Anggie Tri Budi Prasetyo als Kuple tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi dari 5 (lima) gram?; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Anggie Tri Budi Prasetyo als Kuple dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) tahun dan denda sejumlah Rp1.500.000.000,00 (satu milyar lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) buah tas selempang warna hitam merk ?ELGER? yang didalamnya terdapat: - 1 (satu) buah kotak bekas kacamata berseleting warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening merk ?GPP? yang didalamnya berisi 1 (satu) bungkus plastk bening yang berisi sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat brutto 5,048 gram dan 1 (satu) pax plastik klip bening. - 1 (satu) buah kotak bekas kacamata warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening yang didalamnya berisi 2 (dua) bungkus plastik bening yang berisi sabu yang masing-masing di bungkus plastik bening dengan berat brutto 0,51 gram dan 1 (satu) bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat brutto 1,39 gram. - 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisi sabu dengan berat brutto 0,29 gram. - 1 (satu) buah handphone REDMI 8 warna hitam dengan nomor simcard 085952811417. Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 101/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Statistik210