- Menyatakan Terdakwa FAHMI AL AKBAR Bin NASICHIN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan;
- Menghukum terdakwa FAHMI AL AKBAR Bin NASICHIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurang seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- Laporan Penilaian Aset DWI NUGROHO MARSUDIANTO lokasi : Jl. Merdeka Barat Rt. 005/30 Kp. Melati Kel. Mekarjaya Kec. Sukmajaya Kota Depok Jawa Barat.
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 05 Oktober2018 sebesar Rp.825.000.000,- (delapan ratus dua puluhlima juta rupiah).
- 1 (satu) lembar kwitansi penyerahan uang tanggal 05 Oktober 2018 sebesar Rp. 135.000.000,- (seratus tiga puluh lima juta rupiah);
- Surat Perintah kerja tanggal 01 Desember 2018 antara sdr. Dwi Nugroho Marsudianto dan Fahmi Al-akbar.
- Rekening Koran Bank BCA dengan No. Rek 4211394646 a.n DWI NUGROHO MARSUDIANTO periode bulan Februari 2018 sampai Oktober 2018.
- Rekening Koran Bank Mandiri dengan No. Rek 1570001888545 a.n DWI NUGROHO MARSUDIANTO periode bulan Februari 2018 sampai Oktober 2018.
- 1 (satu) bundel kwitansi pembelian barang meterial.
- 1 (satu) bundel RAB (rencana anggaran biaya).
- 1 (satu) lembar penghitungan tenaga.
Putusan PN DEPOK Nomor 74/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 74/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Iqbal Hutabarat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yuanne Marietta R.m, Br Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : M E N G A D I L I: Dikembalikan Kepada saksi DWI NUGROHO MARSUDIANTO Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 20 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 20 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 74/Pid.B/2021/PN Dpk
Statistik630