- Menolak Permohonan Provisi Penggugat;
- Menyatakan Tergugat dan Turut Tergugat tidak hadir di persidangan walaupun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk sebagaian dengan Verstek;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor 703/Harjamukti, dengan gambar situasi Nomor 483/1978 tanggal 20 Juni 1978, dengan luas tanah 400 m2 atas nama Penggugat I adalah sah menurut hukum.
- Menyatakan Para Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah yang terletak di Kv. DDN Rt/Rw 005/009, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 703/Harjamukti, dengan gambar situasi Nomor 483/1978 tanggal 20 Juni 1978, dengan luas tanah 400 m2 (empat ratus meter persegi);
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
- Menghukum Tergugat atau siapapun yang menempati objek tanah a quo yang terletak di Kv. DDN Rt/Rw 005/009, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor 703/Harjamukti, dengan gambar situasi Nomor 483/1978 tanggal 20 Juni 1978, dengan luas tanah 400 m2,
- Sebelah Utara : Jalan Cibubur Asri VI;
- Sebelah Barat : Jalan Cibubur Asri VI.
- Sebelah Timur : tanah milik Warga;
- Sebelah Selatan : tanah milik Warga;
Putusan PN DEPOK Nomor 225/Pdt.G/2020/PN Dpk |
|
Nomor | 225/Pdt.G/2020/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Nopember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nugraha Medica Prakasa |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eko Julianto, Br Hakim Anggota Divo Ardianto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA untuk meninggalkan objek tanah a quo dalam keadaan kosong dengan tanpa syarat apapun dan meyerahkan kepada Para Penggugat; 7.Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat dan pihak lain yang berhubungan dengan gugatan ini agar tunduk dan patuh atas putusan perkara ini. 8.Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya 9.Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.300.000,-(dua juta tiga ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 225/Pdt.G/2020/PN Dpk
Statistik450