- Menyatakan Terdakwa Sayuti Usman als. Pakci bin Usman telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum menyimpan dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Sayuti Usman als. Pakci bin Usman tersebut di atas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,-(delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kotak karet warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 4 (empat) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 2,5167 gram.
- 1 (satu) buah kertas amplas berlakban warna hitam didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 19,2240 gram
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna hitam.
Putusan PN DEPOK Nomor 56/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 56/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Yuanne Marietta R.m |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darmo Wibowo Mohammad, Br Hakim Anggota Muhammad Iqbal Hutabarat |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Mulyani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI : netto seluruhnya 21,7407 gram dan berat netto Sisa hasil Laboratorium 21,6060 gram. Dirampas untuk dimusnahkan.; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Statistik230