- Menyatakan Terdakwa Denny Iskandar als Bajay Bin Pepen Efendi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman dan memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Denny Iskandar als Bajay Bin Pepen Efendi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda Rp,1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
Putusan PN DEPOK Nomor 71/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 71/Pid.Sus/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Divo Ardianto, Br Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa |
Panitera | Panitera Pengganti: Cut Dahlia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. 1 (satu) buah tas kecil warna hitam cokelat 2. 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan Kristal warna putih mengandung Metamfetamina dengan berat netto seluruhnya 0,3120 gram diberi nomor barang bukti 2590/2020/OF 3. 1 (satu) bungkus plastik klip masing-masing berisikan daun-daun kering berupa ganja dengan berat netto 0,1361 gram diberi nomor barang bukti 2591/2020/OF 4. 1 (satu) linting berisikan daun-daun kering berupa ganja dengan berat netto 0,3063 gram diberi nomor barang bukti 2592/2020/OF; Dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 29 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 71/Pid.Sus/2021/PN Dpk
Statistik420