- Menyatakan Terdakwa I Ahmad Baihaki Als Riki Bin Ibin Sarbini dan Terdakwa II Rusdi Bin (Alm) Surya telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut serta melakukan Beberapa kali Penipuan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (lembar) faktur penjualan No. 23766 tanggal 10 Oktober 2020.
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam No.Pol F-3804-EE.
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha NMAX warna hitam No.Pol F-3804-EE atas nama ETTY NURBAETI.
- 1 (satu) lembar invoice penjualan PT. Boga Maxima Indonesia No.Nota: JL00019706 tanggal 24 Oktober 2020 atas nama RUSDY.
- 1 (satu) lembar faktur penjualan PT.Sarana Inti Pangan, invoice No.FJ 16407 tanggal 19 Oktober 2020 atas nama bapak RISKY.
- 1 (satu) lembar struk pembelian tanggal 16 Oktober 2020 Lotte Mart Pramuka.
- 1 (satu) lembar form tanda terima Lotte Mart tanggal 16 Oktober atas nama DENDY;
- 1 (satu) lembar surat jalan online /IST Cun ? Cun Group No. SJ 000261 tanggal 16 Oktober 2020 atas nama bapak DENDY.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A10 warna hitam.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung type A7 warna gold.
Putusan PN DEPOK Nomor 1/Pid.B/2021/PN Dpk |
|
Nomor | 1/Pid.B/2021/PN Dpk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN DEPOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eko Julianto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Divo Ardianto, Br Hakim Anggota Nugraha Medica Prakasa |
Panitera | Panitera Pengganti Amir Rachman Rochyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi REGA. Dikembalikan kepada Terdakwa I Ahmad Baihaki Als Riki Bin Ibin Sarbini Dikembalikan kepada saksi ANDRI PRATOMO. Dikembalikan kepada saksi BAGUS PANCA INDRA JAYA. Dikembalikan kepada saksi EDWIN SALEH. dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 22 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 22 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan