- Menyatakan terdakwa JANCE KOTANGON telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiiki ijin edar? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa JANCE KOTANGON oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Asam Mafenamat 500 mg 27 strip ;
- Piroxicam 10 mg 18 strip ;
- Metronidazole 500 mg 18 strip ;
- Allopurinol 100 mg 24 strip ;
- Cetirizine 10 mg 106 butir ;
- Omeprazole 20 mg 5 strip ;
- Ciprofloxacin 500 mg 175 butir ;
- Hydrocortisone 14 tube ;
- Dexamethasone 0,5 mg 74 butir ;
- Domperidone 10 mg 9 strip ;
- Ranitidine HCL 150 mg 39 butir ;
- Griseofulvin 500 mg 5 strip ;
- Lasoprazole 30 mg 9 strip ;
- Cotrimoxazole 30 mg 9 strip ;
- Acyclovir 100 mg 5 strip ;
- Antalgin 500 mg 17 strip ;
- Acyclovir 500 mg 26 tube ;
- Omefulvin 125 mg 9 strip ;
- Chloroquine 150 mg 6 strip ;
- Ibuproven 400 mg 9 strip ;
- Mefinal 500 mg 4 strip ;
- Betason-N 5g 15 tube ;
- Omedical Mebhidrolin 10 strip ;
- Trifadium 2 mg 10 strip ;
- Genoit 15g 4 tube ;
- Bioplacenton 8 tube ;
- Yusimox 6 botol ;
- Lincomycin 500 mg 2 strip ;
- Ambroxol 5m 8 botol ;
- Cefixime trihydrate 5 botol ;
- Erla mycetin 6 tube ;
- Episan 1 botol ;
- Metformin 500 mg 1 strip ;
- Loratadine 10 mg 8 strip ;
- Asam traneksamat 1 strip ;
- Meloxicam 15 mg 10 strip ;
- Chloramphenicol 250 mg 3 strip ;
- Oratifed syrup 1 botol ;
- Domperidone 10 mg 9 strip ;
- Oxytetracyline HCL 14 tube ;
Putusan PN TONDANO Nomor 240/Pid.Sus/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 240/Pid.Sus/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 9 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Muldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 29 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 240/Pid.Sus/2019/PN Tnn
Statistik170