- Menyatakan Terdakwa ROBBY JANET YANI MANENGAL terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Dengan Sengaja Menawarkan Atau Memberi Kesempatan Kepada Khalayak Umum Untuk Bermain Judi? ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ROBBY JANET YANI MANENGALL dengan pidana penjara selama 5 bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) buah Ipad ;
- 1 ( satu ) buah Handphon Samsung J7 Pro warna Pink ;
- 10 ( sepuluh ) lembar kertas yang bertuliskan nomor pasangan dan jumlah uang taruhan ;
- Uang kertas pecahan Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 20.000 (dua puluh ribu rupiah) sebanyak 2 (dua) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 10.000 (sepuluh ribu rupiah) sebanyak 9 (sembilan) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 5.000 (lima ribu rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 2.000 (dua ribu rupiah) sebanyak 11 (sebelas) lembar,
- Uang kertas pecahan Rp. 1.000 (seribu rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar,
Putusan PN TONDANO Nomor 263/Pid.B/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 263/Pid.B/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Nopember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnakan; - uang sejumlah Rp. 188.000,- ( seratus delapan puluh delapan ribu rupiah ) dengan rincian : Dirampas untuk negara. 6. Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 22 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 22 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 263/Pid.B/2019/PN Tnn
Statistik540