- Menyatakan Terdakwa I CHRISTIAN ADINATA TUMBELAKA dan Terdakwa II DAVID KORUA telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I CHRISTIAN ADINATA TUMBELAKA dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan Terdakwa II DAVID KORUA selama 3 (tiga) Tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- Uang sebesar Rp 63.600.000,- (enam puluh tiga juta enam ratus ribu rupiah);
- Uang sebesar Rp 30.172.500,-(tiga puluh juta seratus tujuh puluh dua ribu lima ratus rupiah);
- Satu unit motor Honda Beat DB 5240 ME;
- Satu keping logam mulia tertulis 11 gram;
- Satu keping logam mulia tertulis 7 gram;
- Satu keping logam mulia tertulis 5 gram;
- Satu keping logam mulia tertulis 2 gram;
- Satu keping logam mulia tertulis 1 gram;
- Satu keping logam mulia tertulis 0,5 gram;
- Dua keping sambungan berbentuk lingkaran;
- Satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam DB 1051 MU Nomor Mesin DCW4430 dan Nomor rangka JOO307628S;
- Perhiasan emas campuran dengan berat 675,85 gram yang merupakan bagian dari yang telah disisihkan.
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN TONDANO Nomor 244/Pid.B/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 244/Pid.B/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti Deivid D. Losu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada Saksi Korban yaitu H. HALID MUSA dan Hj. SITIH HAWANG NUR Dikembalikan kepada yang berhak yaitu Adriyanto Manyoe; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa GAMAR YASEH Als AMAY; |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 244/Pid.B/2019/PN Tnn
Statistik550