- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan panitera untuk mencoret perkara No.18/Pdt.G.S/2019/PN Tnn dalam register perkara;
- Memerintahkan pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat.
Putusan PN TONDANO Nomor 18/Pdt.G.S/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 18/Pdt.G.S/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 28 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Frans Wempie Supit Pangemanan |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Pengadilan Negeri tersebut ; Telah membaca berkas perkara; Telah membaca Telah melakukan Pemeriksaan Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perma No.2 tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana; Menimbang, bahwa setelah Hakim melakukan pemeriksaan pendahuluan terhadap isi dan materi gugatan Penggugat perihal Alasan Penggugat, maka pada Poin 13 terdapat tuntutan agar putusan dalam perkara aquo dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vorraad) meskipun ada Keberatan atau upaya hukum dari Tergugat; Menimbang, bahwa dalam Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan sederhana disebutkan ?dalam proses pemeriksaan gugatan sederhana, tidak dapat diajukan tuntutan provisi, eksepsi, rekonvensi, intervensi, replik, duplik atau kesimpulan?; Menimbang, bahwa adanya tuntutan putusan serta merta (Uitvoerbaar Bij Vorraad) yang termuat dalam dalil-dalil gugatan Penggugat sebagaimana tersebut di atas, maka menurut Hakim kalau pembuktiannya atau proses penyelesaian sengketa melalui gugatan sederhana ini, sudah tidak dapat dikatakan sederhana lagi, sehingga terhadap gugatan a-quo adalah gugatan yang tidak termasuk dalam kategori gugatan sederhana; Menimbang, bahwa karena gugatan penggugat tidak termasuk dalam gugatan sederhana, maka perlu memerintahkan Panitera yang dalam hal ini Panitera Pengadilan Negeri Tondano untuk mencoret perkara aquo dalam register perkara dan mengembalikan sisa biaya perkara kepada penggugat sebagaimana disebutkan dalam amar penetapan dibawah; Mengingat, Pasal 11 ayat (2) dan (3) dan Pasal 17 Perma Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, Undang Undang Republik Indonesia No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang Undang Republik Indonesia No. 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum, serta ketentuan undang undang yang bersangkutan dalam perkara ini; M E N E T A P K A N : |
Tanggal Musyawarah | 10 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.G.S/2019/PN Tnn
Statistik790