- Menyatakan para Tergugat tidak hadir di persidangan demikian pula tidak menyuruh orang lain atau kuasanya untuk hadir walaupun kepadanya telah dipanggil secara sah dan patut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan Verstek ;
- Menyatakan tanah objek sengketa yang terletak di Desa Kolongan Atas Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa sebagaimana dahulu dalam register Desa Kolongan Atas Nomor 368 Nomor Folio 65 pengukuran tanggal 16 Juni 1949, dengan luas + 2056 m2 dan batas-batas :
- Sebelah Utara dahulu dengan dengan H. Menayang, Markus Waworuntu dan jalan negeri sekarang dengan Pramu Suroprawiro ;
- Sebelah Selatan dahulu dengan Jalan Raya sekarang dengan Jalan Raya Manado-Kawangkoan ;
- Sebelah Timur dahulu dengan L. Oroh sekarang dengan dr. Shirley Palit ;
- Sebelah Barat dahulu dengan Amelius Dien, Markus Waworuntu dan budel Pongoh-Tilaar sekarang dengan Harry Palit ;
Putusan PN TONDANO Nomor 102/Pdt.G/2019/PN Tnn |
|
Nomor | 102/Pdt.G/2019/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul B. Pane |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah milik Penggugat ; 4. Menyatakan penguasaan tanah sengketa oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk mengosongkan dan mengembalikan tanah sengketa kepada Penggugat dalam keadaan sempurna dan tanpa beban apapun; 6. Memerintahkan kepada Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III atau siapapun yang memperoleh hak daripadanya untuk tidak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun diatas tanah sengketa sepanjang perkara ini belum berkekuatan hukum tetap ; 7. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini ; 8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar biaya perkara secara tanggungrenteng sebesar Rp.3.158.000,- (tiga juta seratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 17 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pdt.G/2019/PN Tnn
Statistik810