- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI PENUNTUT UMUM TERSEBUT;
- MEMPERBAIKI PUTUSAN PENGADILAN NEGERI LUBUK SIKAPING NOMOR 30/PID.SUS/2021/PN LBS TANGGAL 3 JUNI 2021 SEKEDAR MENGENAI PEMIDANAAN YANG DIJATUHKAN KEPADA TERDAKWA SEHINGGA AMAR SELENGKAPNYA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT :
- MENYATAKAN TERDAKWA SUHARTO PGL HARTO TERSEBUT DIATAS, TERBUKTI SECARA SAH DAN MENYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN ALTERNATIF KEEMPAT PENUNTUT UMUM;
- MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 2 (DUA) TAHUN DAN 6 (ENAM ) BULAN;
- MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI DIKURANGKANN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN;
- MENETAPKAN TERDAKWA TETAP BERADA DALAM TAHANAN;
- MENETAPKAN BARANG BUKTI BERUPA :
- 1 (SATU) PAKET SEDANG NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT BERSIH 1,69 (SATU KOMA ENAM SEMBILAN) GRAM;
- 1 (SATU) PAKET KECIL NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIBUNGKUS DENGAN PLASTIK WARNA BENING DENGAN BERAT BERSIH 0,13 (NOL KOMA SATU TIGA) GRAM;
- 1 (SATU) BUAH KOTAK ROKOK MERK SAMPOERNA UKURAN KECIL ;
- 1 (SATU) BUAH TIMBANGAN DIGITAL MERK AOSAI WARNA HITAM;
- SISA SAMPLE BARANG BUKTI NARKOTIKA JENIS SHABU YANG DIKEMBALIKAN BPOM PADANG SEBERAT 0,0945 (NOL KOMA NOL SEMBILAN EMPAT LIMA) GRAM;
- 1 (SATU) UNIT HANDPHONE MERK OPPO WARNA MERAH BESERTA 2 (DUA) BUAH SIM CARD TELKOMSEL
- UANG SEJUMLAH RP. 1.550.000,- (SATU JUTA LIMA RATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) TERDIRI DARI :
- 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA AEROX WARNA ABU-ABU BESERTA KUNCI KONTAK, DENGAN NOMOR POLISI BK 6144 YBL, NOMOR RANGKA MH3SG4610KJ218168 DAN NOMOR MESIN G3J1E0378303;
- 1 (SATU) LEMBAR STNK SEPEDA MOTOR MERK YAMAHA AEROX WARNA ABU-ABU DENGAN NOMOR REGISTRASI BK 6144 YBL ATAS NAMA PEMILIK ENDANG LESTARI.
- MENETAPKAN AGAR TERDAKWA SUHARTO PGL HARTO MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEBESAR RP. 2.000,- (DUA RIBU RUPIAH)
- Menerima permintaan banding dari Penuntut umum tersebut;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Lubuk Sikaping Nomor 30/Pid.Sus/2021/PN Lbs tanggal 3 Juni 2021 sekedar mengenai pemidanaan yang dijatuhkan kepada Terdakwa sehingga Amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa SUHARTO Pgl HARTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA GOLONGAN 1 BAGI DIRI SENDIRI? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif keempat Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam ) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkann seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bersih 1,69 (satu koma enam sembilan) gram;
- 1 (satu) paket kecil narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat bersih 0,13 (nol koma satu tiga) gram;
- 1 (satu) buah kotak rokok merk sampoerna ukuran kecil ;
- 1 (satu) buah timbangan digital merk Aosai warna hitam;
- Sisa sample barang bukti narkotika jenis shabu yang dikembalikan BPOM Padang seberat 0,0945 (nol koma nol Sembilan empat lima) gram;
- 1 (satu) unit handphone merk oppo warna merah beserta 2 (dua) buah sim card Telkomsel
- Uang sejumlah Rp. 1.550.000,- (satu juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) terdiri dari :
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Aerox warna abu-abu beserta kunci kontak, dengan nomor polisi BK 6144 YBL, nomor rangka MH3SG4610KJ218168 dan nomor mesin G3J1E0378303;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor merk Yamaha Aerox warna abu-abu dengan nomor registrasi BK 6144 YBL atas nama pemilik Endang Lestari.
- Menetapkan agar Terdakwa SUHARTO Pgl HARTO membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah)
Putusan PT PADANG Nomor 142/PID.SUS/2021/PT PDG |
|
Nomor | 142/PID.SUS/2021/PT PDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PT PADANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Retno Purwandari Yulistyowati |
Hakim Anggota | Asmar, M.hbrrita Elsy |
Panitera | Dasry Yanthony |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN -10 (SEPULUH) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 100.000,- (SERATUS RIBU RUPIAH); -11 (SEBELAS) LEMBAR UANG KERTAS PECAHAN RP. 50.000,- (LIMA PULUH RIBU RUPIAH) DIRAMPAS UNTUK NEGARA DIKEMBALIKAN KEPADA SAKSI PRAWIRA M. SILALAHI PGL WIRA
|
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan -10 (sepuluh) lembar uang kertas pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah); -11 (sebelas) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara Dikembalikan kepada saksi Prawira M. Silalahi Pgl Wira
|
Tanggal Musyawarah | 6 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 6 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/PID.SUS/2021/PT_PDG.zip
- Download PDF
- 142/PID.SUS/2021/PT_PDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 142/PID.SUS/2021/PT PDG
Statistik3513