- Menyatakan Tergugat tidak pernah hadir meskipun telah dipanggil secara sah dan patut;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya secara verstek;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6105CPK0611200901855 tanggal 6 November 2009 atas nama OKTAVIANUS dan LISA HAYATI (dengan catatan pinggir pengesahan anak atas nama LIVI SHYREEN CUNG, lahir di Sintang tanggal 21 Februari 2008) adalah sah menurut hukum;
- Menyatakan hubungan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana tercatat di dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6105CPK0611200901855 tanggal 6 November 2009 atas nama OKTAVIANUS dan LISA HAYATI (dengan catatan pinggir pengesahan anak atas nama LIVI SHYREEN CUNG, lahir di Sintang tanggal 21 Februari 2008), putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan bahwa pertengkaran dan percekcokan yang terjadi secara terus menerus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagai sebab dari perceraian;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Sintang untuk mengirim salinan putusan ini yang telah berkekuatan hukum tetap kepada Kantor Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang;
- Memerintahkan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sintang agar mencatat perceraian ini dalam Daftar Perceraian Penggugat dan Tergugat sebagaimana dimaksud dalam Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 6105CPK0611200901855 tanggal 6 November 2009 atas nama OKTAVIANUS dan LISA HAYATI (dengan catatan pinggir pengesahan anak atas nama LIVI SHYREEN CUNG, lahir di Sintang tanggal 21 Februari 2008) tersebut sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku;
- Menyatakan hak asuh anak LIVI SHYREEN CUNG, perempuan, lahir di Sintang tanggal 21 Februari 2008, usia 13 tahun (tiga belas tahun), RENATA VIEZYRA VIORELYN CUNG, perempuan, lahir di Sintang tanggal 29 Desember 2010, usia 10 tahun (sepuluh tahun), dan JEFFRY ALVREDO CUNG, laki ? laki, lahir di Sintang tanggal 15 Juli 2015, usia 6 tahun (enam tahun) kepada Penggugat dengan tidak mengurangi hak Tergugat untuk bertemu dan berkomunikasi dengan anak LIVI SHYREEN CUNG, RENATA VIEZYRA VIORELYN CUNG, dan JEFFRY ALVREDO CUNG tersebut;
- Membebankan biaya dalam perkara ini kepada Tergugat sejumlah Rp320.000,00 (tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 20/Pdt.G/2021/PN Stg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Perceraian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Eri Murwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Diah Pratiwi, Br Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Gerryimpado Pratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2021/PN Stg
Statistik5611