- Menyatakan Para Terdakwa, yaitu : Terdakwa I EDY RAHMAN, Terdakwa II HADI MULYANI dan Terdakwa III PARLI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PENGANCAMAN SECARA BERSAMA-SAMA ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara masing-masing selama 6 (Enam) Bulan dan 15 (Lima belas) hari;
- Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
a 1 ( satu ) unit Handphone Samsung warna hitam dengan Nomor Imei 1 : 357941071778355/01 Imei 2 : 357942071778353/01 Nomor HP 082152023370;
b 1 ( satu ) unit Handphone Oppo warna merah dengan Nomor Imei 1 : 863488045566695 Imei 2 :863488045566687;
Dirampas untuk dimusnahkan.
c Uang kertas sejumlah Rp 5.000.000-,(Lima Juta Rupiah) dengan pecahan Rp 50.000-,(Lima Puluh ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak yaitu saksi ABRAHAMAN SIAHAYA.
d 1 (satu) buah Name Tag/kartu tanda pengenal RADAR KRIMINAL.COM Nama : HADI MULYANI Jabatan : WARTAWAN;
e 1 (satu) buah Name Tag/Kartu Tanda Pengenal WARTA 86 Card Number : 01.1/W86/KTA/GT/2017 atas nama PARU,PIMPINAN REDAKSI WARTA 86;
f 1 (satu) buah Name Tag/Kartu tanda pengenal LASKAR ANTI KORUPSI INDONESIA (LAKI) atas nama PARLI, NID : 1186/XVII.7/DPP.LAKI/03.19 Bidang Investigasi dan Verifikasi Kabupaten Sintang;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak yaitu Terdakwa II HADI MULYANI dan Terdakwa III PARLI.
g Screenshot komunikasi sdr. NOVAN REZA PAHLEVI dengan sdr. EDY RAHMAN terkait SPBU di Jl. Lintas Melawi tanggal 6 februari 2021;
h 2 ( Dua ) Lembar Sreen shot dari Handphone Oppo warna merah dengan nomor imei 1 : 863488045566695 dan imei 2: 863488045566687 milik sdr. EDY RAHMAN.
i 1 ( satu ) Lembar fotocopy Surat Rekomendasi Pembelian BBM Jenis tertentu No. 510/076/Ekbang tanggal 19 oktober 2020 dengan Kop Pemerintah Kabupaten Sintang Kec. Kayan Hulu;
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
j 1 ( satu ) Unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan model RM-1035 Imei 1 : 355175/06914006/0Imei 2 : 355175/06914007/8;
Dikembalikan kepada pemiliknya atau yang berhak yaitu saksi HERI SUSANTO. - Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (Lima Ribu Rupiah);
Putusan PN SINTANG Nomor 97/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Pengancaman |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Johanis Dairo Malo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Rizky Indra Adi Prasetyo R |
Panitera | Panitera Pengganti: Rony Budiman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik7812