- Menyatakan Terdakwa I MARYANTO alias ANTO anak dari MEHEN dan Terdakwa II DIKI TRIYANA alias PAK ABI bin ENDANG SUTISNA (alm) tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pencurian dalam keadaan memberatkan? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) nomor P-08708150, sepeda motor merek HONDA CRF dengan Nomor Polisi KB 5797 JH, dengan Nomor Mesin : KD11E1118286, Nomor Rangka MH1KD1112LK118984, atas nama HIDAYATULLAH;
- 1 (satu) set stiker decal sepeda motor CRF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA CRF warna hitam dengan Nomor Polisi KB 5797 JH, dengan Nomor Mesin : KD11E1118286, Nomor Rangka MH1KD1112LK118984;
- 1 (satu) buah Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi KB 5797 JH, dengan Nomor Mesin : KD11E1118286, Nomor Rangka MH1KD1112LK118984 atas nama HIDAYATULLAH;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek HONDA CRF;
- 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA SCOOPY warna putih merah dengan Nomor Polisi KB 5797 JH, dengan Nomor Mesin : KD11E1118286, Nomor Rangka MH1KD1112LK118984;
- 1 (satu) buah Surat Nomor Tanda Kendaraan (STNK) dengan Nomor Polisi KB 5797 JH, dengan Nomor Mesin : KD11E1118286, Nomor Rangka MH1KD1112LK118984 atas nama RIKY SUPRIANDI;
- 1 (satu) buah kunci sepeda motor merek HONDA SCOOPY;
Putusan PN SINTANG Nomor 123/Pid.B/2021/PN Stg |
|
Nomor | 123/Pid.B/2021/PN Stg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SINTANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Zulqarnain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Eri Murwati, Hakim Anggota Muhammad Rifqi |
Panitera | Panitera Pengganti: Rostina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada HIDAYATULLAH alias DAYAT bin ADI; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 123/Pid.B/2021/PN Stg
Statistik488