- Menyatakan Terdakwa I VENTJE JEMMY JONLY WUISAN, S.Th dan Terdakwa II RULY JELDY PESAK alias RULY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara bersama-sama melakukan Pemalsuan Surat?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I VENTJE JEMMY JONLY WUISAN, S.Th dan Terdakwa II RULY JELDY PESAK alias RULY tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) Bulan dan 24 (dua puluh empat) Hari;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : 146 / BPMJ ? VDKS / SN/ II ? 2010, tanggal 20 Pebruari 2010 suami TOMMY KENCANA dan istri MAREYKE M. KELES;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) an. TOMMY KENCANA, tertanggal 17 Nopember 2006;
- 1 (satu) lembar arsip Surat Nikah Gereja No : K.20/BPMJ-VDKS/SN/V-2010, tanggal 08 Mei 2010 suami MICHAEL SUPIT dan istri NOVA UMBOH;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : K.21/BPMJ-VD-KS/SN/V-2010, suami ASTIAN ERNEST SUPIT dan istri MAGRITJE SORONGAN;
- 15 (lima belas) lembar Foto Copy Register Jemaat VOX DEI Kaima Sinuian Kecamatan Remboken dari Tahun 2011 sampai Tahun 2018 yang telah dilegalisir;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : K.34/BPMJ-VDKS/SN/XII-2010, suami DOLVY MUAYA dan istri JEINY HETTY TETEALU tanggal 11 Desember 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : K.23/BPMJ-VDKS/SN/VI-2010, suami YOUBERT MUAYA dan istri LIDIA YUNITA KAPOH tanggal 13 Juni 2010;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja, suami CHRISTIAN STEVANUS MUAYA dan istri KARMILA JULIANA MAKAUDIS tanggal 08 April 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : 138/BPMJ-VDKS/SN/VI-2014, suami ANDREANO SAMBUGA dan istri VONNY WAROUM tanggal 08 Juni 2014;
- 1 (satu) lembar Surat Nikah Gereja No : 04/NIKAH/IW/VIII/2014, suami SILVESTER PRESLY IMANUEL SIWI, ST dan istri ENJEL MARINA NANGKA, ST tanggal 02 Agustus 2014;
- 3 (tiga) lembar blangko Surat Nikah Gereja yang dikeluarkan oleh kantor Sinode GMIM;
- 1 (satu) lembar kutipan Akta Perceraian No. 01 / B/CS/1996, tanggal 10 Januari 1996 atas nama LIE TJEP NJAN dan FANG CHEN CHUN yang diterbitkan oleh Kantor Catatan Sipil Kota Kodya Ujung Pandang;
- 1 (satu) lembar Kutipan Akta Kematian Nomor 7371 ? KM ? 11022014 ? 0007 tanggal 11 Februari 2014 atas nama LIE TJEP NJAN yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon;
- 8 (delapan) lembar Surat Putusan Penetapan dari Pengadilan Negeri Tondano Nomor : 40/Pdt.P/2014/PN.Tnn, 28 Nopember 2014;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 7102082905081532 dikeluarkan tanggal 1 Juli 2011 atas nama Kepala Keluarga RULY JELDY PESAK yang terdapat tanda tangan RULY JELDY PESAK;
- 1 (satu) buku laporan hasil peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Remboken periode Juli 2008 sampai Bulan Juni 2011, nama peserta didik FANEISYA PESAK nama orang tua RULY JELDY PESAK, yang terdapat tanda tangan RULY JELDY PESAK;
- 1 (satu) lembar Kartu Keluarga Nomor 7173021602080064 dikeluarkan tanggal 23 September 2008 atas nama Kepala Keluarga VENTJE JIMMY JHONLY WUISAN yang terdapat tanda tangan VENTJE JIMMY JHONLY WUISAN;
- 1 (satu) buku laporan hasil peserta didik Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 1 Tomohon periode bulan Desember 2006 sampai Bulan Pebruari 2009, nama peserta didik LIANO LEFRAND JUNIOR WUISAN nama orang tua VENTJE J. J. WUISAN, yang terdapat tanda tangan VENTJE J. J. WUISAN;
- 1 (satu) lembar Surat Keputusan No. K.03/BPMJ ? VDKS / SK / I ? 2010 tentang MENETAPKAN BADAN PENGAWAS PERBENDAHARAAN JEMAAT Periode Pelayanan 2010-2013;
- 3 (tiga) lembar Surat Keputusan No. K.40/BPMJ ? VDKS / SK / V ? 2010 tentang PANITIA PEMBANGUNAN AULA GEREJA JEMAAT GMIM ?VOX DEI? KAIMA SINUIAN WILAYAH REMBOKEN;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan No. K.44/BPMJ ? VDKS / SK / VIII ? 2011 tentang PANITA HUT GMIM BERSINODE KE 77 WILAYAH REMBOKEN TAHUN 2011;
- 2 (dua) lembar Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM VOX-DEI KAIMA SINUIAN No. K.71/BPMJ ? VDKS / PAN / 02 ? 2013 tentang PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN PELAYANAN KHUSUS JEMAAT GMIM VOX DEI KAIMA SINUIAN TAHUN 2013;
- 1 (satu) lembar Surat No. 01/Keg/ k.1/VI/2014 tentang Permohonan Bantuan Dana;
- 4 (empat) lembar Surat Keputusan Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM VOX DEI kaima sinuian No. 157/BPMJ ? VDKS / SK / II ? 2015 tentang PENUNJUKAN PANITIA PEMBANGUNAN PASTORI DAN RENCANA PISAH SAMBUT KETUA BPMJ VOX-DEI KAIMA SINUIAN.
Putusan PN TONDANO Nomor 198/Pid.B/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 198/Pid.B/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | Pemalsuan Surat |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua St. Iko Sudjatmiko |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Denny Derek Tulenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I :Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MAREYKE MORIN KELES Alias EKE Alias EYKE; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MAREYKE MORIN KELES Alias EKE Alias EYKE; Dikembalikan kepada MICHAEL SUPIT; Tetap terlampir dalam berkas perkara); Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada JEINY HETTY TETEALU; Dikembalikan kepada LIDIA YUNITA KAPOH; Dikembalikan kepada CHRISTIAN STEVANUS MUAYA; Dikembalikan kepada ANDREANO SAMBUAGA; Dikembalikan kepada ENJEL MARINA NAGKA, ST; Dikembalikan kepada Badan Pekerja Majelis Jemaat GMIM Vox Dei ; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MAREYKE MORIN KELES Alias EKE Alias EYKE; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MAREYKE MORIN KELES Alias EKE Alias EYKE; Dipergunakan dalam perkara lain An. Terdakwa MAREYKE MORIN KELES Alias EKE Alias EYKE; Dikembalikan kepada Terdakwa II Ruly Jeldy Pesak Alias Ruly); Dikembalikan kepada Terdakwa II Ruly Jeldy Pesak Alias Ruly; Dikembalikan kepada Terdakwa I Ventje Jemmy Jonly Wuisan, STh; Dikembalikan kepada Terdakwa I Ventje Jemmy Jonly Wuisan, STh); Dikembalikan kepada Terdakwa II Ruly Jeldy Pesak Alias Ruly; 5. Menghukum Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah |
Tanggal Musyawarah | 24 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 24 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 198/Pid.B/2018/PN Tnn
Statistik490