- Menyatakan terdakwa Jimmy Angga Terok alias Jimmy Angga Yohanes Terok telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menggunakan kesempatan bermain judi? ;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa Jimmy Angga Terok alias Jimmy Angga Yohanes Terok oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa agar dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;
- Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- Uang Tunai sebesar Rp. 787.500 (Tujuh Ratus Delapan Puluh Tujuh Ribu Lima Ratus) Rupiah (dengan perincian 3 (Tiga) lembar Rp. 100.000 (Seratus Ribu) Rupiah, 5 (Lima) Lembar Rp. 50.000 (Lima Puluh Ribu) Rupiah, 2 (Dua) Lembar Rp. 20.000 (Dua Puluh Ribu) Rupiah, 8 (delapan) Lembar Rp. 10.000 (Sepuluh Ribu) Rupiah, 10 (Sepuluh) Lembar Rp. 5.000 (Lima Ribu) Rupiah, 28 (Dua Puluh Delapan) Lembar Rp. 2.000 (Dua Ribu) Rupiah, 8 (Delapan) Lembar Rp. 1.000 (Seribu) Rupiah, 2 (Dua) Koin Rp. 1.000 (Seribu) Rupiah, 3 (Tiga) Koin Rp. 500 (Lima Ratus) Rupiah), 2 (Dua) Lembar Foto copy ;
- Gambar Syair Angka yang digunakan untuk pemasangan Judi Togel ;
- 1 (Satu) Lembar Kertas warna Merah Muda yang berisikan rekapan angka Pemasangan Judi Togel tertanggal 17 Mei 2018 ;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merek Samsung warna Hitam Tipe GT E 1272 dengan Nomor Imei : 351618068743636 dan 351619068743634 ;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merek Xiaomi warna putih Tipe Redmi 4X dengan Nomor Imei : 864698033345394 dan 864698033345402 ;
- 1 (Satu) Unit Hand Phone merek SPC warna Hitam Emas dengan Nomor Imei : 353141086159618 dan 353141086159600 ;
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) ;
Putusan PN TONDANO Nomor 160/Pid.B/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 160/Pid.B/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 September 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Paul B. Pane |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota La Ode Arsal Kasir |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dipergunakan dalam perkara atas nama Adri Aray ; |
Tanggal Musyawarah | 4 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 4 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 160/Pid.B/2018/PN Tnn
Statistik460