- Menyatakan Terdakwa JANTJE LINTANG Alias ENCIS tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kekerasan terhadap barang?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa JANTJE LINTANG Alias ENCIS dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Memerintahkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) potong kayu kursi sofa yang sudah terbakar;
- 1 (satu) potongan kayu meja bundar besar;
- 1 (satu) buah tangki mesin jenset;
- 1 (satu) potongan plastic rak lemari es / kulkas;
- 3 (tiga) buah besi berupa seng plat rongsokan bekas kulkas, ricecooker dan dispenser yang sudah terbakar;
- 1 (satu) unit mesin jenset yang sudah rusak;
- 1 (satu) busa kecil tempat sandaran kursi yang sudah rusak;
- 1 (satu) bilah potongan papan serpihan meja bundar kecil;
- 1 (satu) serpihan ember plastic;
- 1 (satu) serpihan kaca bersama 2 (dua) potong kayu jendela yang sudah patah;
- 2 (dua) pecahan kaca jendela rumah;
- 2 (dua) potongan kayu bekas kursi;
- 1 (satu) pecahan gelas dan 2 (dua) pecahan piring makan;
- 1 (satu) pecahan keramik;
- 3 (tiga) buah batu sebesar buah mangga;
- 2 (dua) buah serpihan kaca jendela warna biru;
Putusan PN TONDANO Nomor 60/Pid.B/2018/PN Tnn |
|
Nomor | 60/Pid.B/2018/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perusakan |
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 21 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mariany R. Korompot |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Wempie Supit Pangemanan, Hakim Anggota Paul B. Pane |
Panitera | Panitera Pengganti: Alfons R. Osak |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Diajukan dalam berkas perkara An. Olke Mukuan, dkk; 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 30 Mei 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Mei 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2018/PN Tnn
Statistik540