- Menolak tuntutan provisi dari Penggugat untuk seluruhnya;
- Menolak eksepsi dari Tergugat I dan Turut Tergugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Konvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah demi hukum atas sebidang tanah kebun, seluas 41.985 m2 (Empat Puluh Satu Ribu Sembilan Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) atau 145 ( Seratus Empat Puluh Lima) borongan depa yang terletak di Hutan Mabuun Kecamatan Murung Pudak, yang dahulu adalah wilayah RT. II Desa Mabuun Raya Kecamatan Murung Pudak, saat ini menjadi wilayah RT.V Kelurahan Mabuun Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong; dengan keterangan batas-batas:
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanah : Set. Enus dari Hamsi;
- Sebelah Barat berbatasan dengan tanah : Sakirun;
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanah : Set. Enus dari Dahrani;
- Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah : Sri Imbani dari Suni Jalo;
- Menyatakan bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi dan Tergugat II Konvensi adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
- Menolak Gugatan Tergugat I Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi dan Tergugat II Konvensi secara tanggung renteng membayar segala biaya perkara yang timbul dari perkara a quo yang hingga diputuskan sejumlah Rp2.180.000,00 (dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN TANJUNG Nomor 20/Pdt.G/2020/PN Tjg |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2020/PN Tjg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Desember 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ernila Widikartikawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rimang Kartono Rizal, Br Hakim Anggota Nugroho Ahadi |
Panitera | Panitera Pengganti: H.m.noryadi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PROVISI DALAM EKSEPSI DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI Sesuai Surat Keterangan tanah No:115/208/003/SK/199i, dijual kepada Penggugat dengan Surat Keterangan Jual Beli Nomor:116/208/003/SK/199i, yang diterbitkan oleh Kepala Desa Mabuun Raya Kecamatan Murung Pudak Kabupaten Tabalong, tertanggal Mabuun, 2 September 1989 adalah milik Penggugat Konvensi/ Tergugat Rekonvensi; DALAM REKONVENSI DALAM POKOK PERKARA/KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 26 Februari 2021 |
Tanggal Dibacakan | 26 Februari 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 20/Pdt.G/2020/PN Tjg
Statistik15841