Putusan PN TONDANO Nomor 234/Pid.B/2017/PN Tnn |
|
Nomor | 234/Pid.B/2017/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 September 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Julien Mamahit |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arni Mufida Thalib, Br Hakim Anggota Paula Magdalena Roringpandey |
Panitera | Panitera Pengganti: Denny Derek Tulenan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : 1. Menyatakan Terdakwa FEISY JANSEN telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?TURUT SERTA MELAKUKAN PENIPUAN?; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : -1 (satu) lembar surat foto copy dari Badan Kepegawaian Negara Penetapan NIP CPNS Pusat tertanggal 28 April 2014 yang bertuliskan nama Fandi Mutalib,SH yang terdapat tulisan tangan yang ditulis sendiri oleh Bpk james Rumondor (belum menikah) ; - 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran penerimaan CPNS tahun 2014 (susunan) sebesar Rp. 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dari pihak korban yakni Ny. A. Wongkar-Kakomore kepada Yunike Lewu tertanggal 26 Agustus 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran/pengurusan pengangkatan CPNS sebesar Rp. 55.000.000,- (lima puluh lima juta rupiah) yang ditandatangani oleh James Rumondor ; - 1 (satu) lembar kwitansi untuk pembayaran titipan kelulusan CPNS SK. Kebijakan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh Feisy Jansen tertanggal 26 Agustus 2014 ; - 1 (satu) lembar kwitansi rekening Koran BNI Taplus atas nama Feisy Jansen terdapat bukti transfer kepada Bpk Djuma senesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) tertanggal 2 September 2014 Agar tetap dilampirkan diberkas perkara ; 5. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 31 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.B/2017/PN Tnn
Statistik550