- Menyatakan Terdakwa PEPPY YONELDI panggilan MAK NENG tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening, yang ujungnya dibakar dan direkatkan, yang dibungkus dengan kertas timah rokok;
- 1 (satu) buah kaca pirek yang terpasang kompeng warna merah;
- 2 (dua) buah tutup botol yang terpasang pipet yang dibengkokkan;
- 4 (empat) buah pipet bening;
- 2 (dua) buah mencis tanpa kepala;
- 1 (satu) buah kertas timah yang digulung kecil;
- 1 (buah) plastik bening;
- 1 (satu) buah kotak rokok merek sampoerna;
- 1 (satu) buah kotak besi warna silver, yang berisikan 2 (dua) buah pipet bening kombinasi biru, yang ujungnya dibakar dan direkatkan;
- 1 (satu) buah kotak besi warna silver yang berisikan 2 (dua) buah kaca pirek dan 1 (satu) buah kompeng;
- 1 (satu) helai celana panjang jeans warna biru tua;
Putusan PN PADANG PANJANG Nomor 42/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
|
Nomor | 42/Pid.Sus/2021/PN Pdp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PADANG PANJANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Fadilla Kurnia Putri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Gustia Wulandari, Br Hakim Anggota Prama Widianugraha |
Panitera | Panitera Pengganti Rahmina Rindani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dimusnahkan; l. 1 (satu) unit Handphone merek Oppo, model CPH1909 warna hitam dengan IMEI 1 : 864315049582676 dan IMEI 2 : 864315049582668; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 1 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 1 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.zip
- Download PDF
- 42/Pid.Sus/2021/PN_Pdp.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 42/Pid.Sus/2021/PN Pdp
Statistik10023