Putusan PN KENDARI Nomor 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Ketut Pancaria |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Darwin Pandjaitan, Br Hakim Anggota Ewirta Lista Pertaviana |
Panitera | Panitera Pengganti: La Ode Muh. Iksyar Asri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1. Menyatakan Terdakwa MARSUDIN tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa dari dakwaan Primair tersebut; 3. Menyatakan Terdakwa MARSUDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum; 4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sejumlah Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 5. Menetapkan pengembalian kerugian keuangan Negara dari Terdakwa sejumlah Rp185.105.000,- (seratus delapan puluh lima juta seratus lima ribu rupiah) yang dititipkan ke Nomor Rekening : 0326-01-001591-30-5 An. RPL 103 KEJARI BUTON di setorkan ke Kas Negara; 6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 7. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 8. Menetapkan barang bukti berupa : 1) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap I Tahun Anggaran 2019 Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara (Asli); 2) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap II Tahun Anggaran 2019 Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara (Asli); 3) 1 (satu) Rangkap Dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Dana Desa Tahap III Tahun Anggaran 2019 Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Propinsi Sulawesi Tenggara (Asli); 4) 1 (satu) Rangkap Dokumen Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2019 Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Provinsi Sulawesi Tenggara (Asli); 5) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Buton Nomor: 586 Tahun 2013 tentang Pemberhentian dan Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Periode Tahun 2013-2019 tanggal 01 Agustus 2013 (Asli); 6) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor: 461/Tahun 2019 tentang Pengesahan Pengangkatan Kepala Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Periode Tahun 2019-2025 tanggal 01 Oktober 2019 (Fotocopy); 7) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan tanggal 02 Januari 2019 (Asli); 8) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kembali Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan tanggal 22 April 2019 (Asli); 9) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor 21 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Kembali Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan tanggal 12 Agustus 2019 (Asli); 10) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor 32 Tahun 2019 tentang Pengangkatan dan Pengukuhan Sekretaris Desa, Kepala Seksi, Kepala Urusan, dan Kepala Dusun Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan tanggal 10 Oktober 2019 (Asli); 11) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor: 05 Tahun 2019 tentang Penetapan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan tanggal 01 Januari 2019 (Asli); 12) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Bupati Buton Selatan Nomor: 201 Tahun 2019 tentang Penetapan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Pada Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan Masa Bhakti 2019-2025 tanggal 22 April 2019 (Fotocopy); 13) 1 (satu) Rangkap Surat Keputusan Kepala Desa Nggulanggula Nomor: 06 Tahun 2019 tentang Penetapan Tim Pemeriksa Barang Kegiatan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2019 tanggal 01 Januari 2019 (Asli); 14) 2 (dua) rangkap Buku Rekening Bank Sultra Nomor Tabungan: 240 02.01.000070-1 Desa Nggulanggula Kab. Buton Selatan (Asli); 15) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap I (20%) T.A. 2019 Nomor:412.2.24/27/III/2019 tanggal 12 Maret 2019 (Asli); 16) 1 (satu) lembar Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap II (40%) T.A. 2019 Nomor:412.2.24/250/VII/2019 tanggal 03 Juli 2019 (Asli); 17) 1 (satu) lembar lembar Surat Rekomendasi Penyaluran Dana Desa (DD) Tahap III (40%) T.A. 2019 Nomor:412.2.24/314/XI/2019 tanggal 18 November 2019 (Asli); 18) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 15/SPM-LS/PPKD/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 (Asli); 19) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 162/SPM-LS/PPKD/VII/2019 tanggal 8 July 2019 (Asli); 20) 1 (satu) rangkap Surat Perintah Membayar Langsung (LS) No. SPM : 330/SPM-LS/PPKD/XI/2019 tanggal 9 Desember 2019 (Asli); 21) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 15/SPM-LS/PPKD/III/2019 tanggal 13 Maret 2019 (Asli); 22) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 162/SPM-LS/PPKD/VII/2019 tanggal 8 July 2019 (Asli); 23) 1 (satu) lembar Surat Perintah Pencairan Dana No. SPM : 330/SPM-LS/PPKD/III/2019 tanggal 9 Desember 2019 (Asli); 24) 19 (sembilan belas) lembar Tiket Penimbangan PT. Cahaya Aspal Buton (Asli); 25) 3 (tiga) lembar Faktur Pajak PT. Cahaya Aspal Buton (pembelian barang kena pajak Atas nama Bendahara Pengeluaran Dana Desa Kelurahan Nggula-Nggula (Asli); 26) 1 (satu) rangkap dokumen Notaris Nur Syamsi Mustafa, S.H., M.Kn, Sk Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor : C-289.HT.03.01-Th.2006/Tanggal 21 Juli 2006 (Fotocopy); 27) 2 (dua) lembar dokumen DO Nomor 14/CAB/VIII/2018 tanggal 05 Agustus 2019 dan Bukti Penerimaan Dana dari Desa Nggulanggula sejumlah Rp. 120.000.000,- tanggal 5/8/2019(Asli); 28) 2 (dua) lembar dokumen DO Nomor 23/CAB/VIII/2019 tanggal 23/08/2019 dan Bukti Penerimaan Dana dari Desa Nggulanggula sejumlah Rp. 36.000.000,- tanggal 23/08/2019 (Asli); 29) 2 (dua) lembar dokumen DO Nomor 30/CAB/IX/2019 tanggal 02/09/2019 dan Bukti Penerimaan Dana dari Pak Mahmud/Desa Nggulanggula sejumlah Rp. 18.000.000,- tanggal 02/09/2019 (Asli); Dikembalikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Selatan melalui Kepala Desa Nggulanggula Kecamatan Siompu Kabupaten Buton Selatan. 9. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 17/Pid.Sus-TPK/2021/PN Kdi
Statistik127368