- Menyatakan terdakwa I MADE ARYADI alias SEPTA bin I MADE GARDEN DWI PANCA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan membuat dapat diaksesnya Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan sebagaimana dakwaan Alternatif Kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan lamanya masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi MI A2 Lite warna biru dengan nomor IMEI 1:868137032271901 dan IMEI2: 868137032271919 ;
- 1 (satu) buah Video yang menampilkan saudari Ellen Chrystiani dan saudara I Made Aryadi sedang berhubungan intim dengan durasi 2 (dua) menit 8 (delapan) detik;
- 1 (satu) unit handphone merk Xiaomi Tipe Redmi 4 warna silver dengan nomor IMEI 1:862385035936742 dan IMEI2: 8623850359367759;
- 1 (satu) unit simcard kartu As operator Telkomsel dengan nomor 085333373501.;
- 1 (satu) akun facebook atas nama Ayang dengan url https://www.facebook.com/ellen.chrystiani dengan nomor 085333373501 dan password ellen30!
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN KENDARI Nomor 366/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 366/Pid.Sus/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 16 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Hakim Anggota Tito Eliandi |
Panitera | Panitera Pengganti Putu Novaini Ulandari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 5. Menyatakan barang bukti berupa : Dikembalikan kepada saksi Ellen Chrystiani; Dirampas untuk dimusnahkan; Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk menutup akun tersebut; |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 366/Pid.Sus/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 366/Pid.Sus/2021/PN Kdi
Statistik327336