- Menyatakan Terdakwa RAHMAT PEBRIANTO Bin MARTEN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penggelapan dengan Pemberatan?? sebagaimana dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana atas diri terdakwa RAHMAT PEBRIANTO Bin MARTEN tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Memerintahkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko MAHESA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 38.800.068,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu enam puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko MAHESA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 38.800.068,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu enam puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko MAHESA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 472.148,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko MAHESA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 472.148,- (empat ratus tujuh puluh dua ribu seratus empat puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko NADIA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 72.089.182,- (tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko NADIA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 72.089.182,- (tujuh puluh dua juta delapan puluh Sembilan ribu seratus delapan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko NOVA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 8.816.930,- (delapan juta delapan ratus enam belas ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko NOVA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 8.816.930,- (delapan juta delapan ratus enam belas ribu Sembilan ratus tiga puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko NOVA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 1.394.600,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko NOVA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 1.394.600,- (satu juta tiga ratus Sembilan puluh empat ribu enam ratus rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 9.796.840,- (sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 9.796.840,- (sembilan juta tujuh ratus Sembilan puluh enam ribu delapan ratus empat puluh rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 977.568,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 977.568,- (sembilan ratus tujuh puluh tujuh ribu lima ratus enam puluh delapan rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 5.507.892,- (lima juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAHMA dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 5.507.892,- (lima juta lima ratus tujuh ribu delapan ratus Sembilan puluh dua rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli surat jalan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAFLI dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3.326.754,- (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah);
- 1 (satu) lembar nota asli faktur penjualan berwarna putih atas nama konsumen/toko RAFLI dengan jumlah pembayaran sebesar Rp 3.326.754,- (tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu tujuh ratus lima puluh empat rupiah).
Putusan PN KENDARI Nomor 399/Pid.B/2021/PN Kdi |
|
Nomor | 399/Pid.B/2021/PN Kdi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 5 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KENDARI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ahmad Yani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wahyu Bintoro, Br Hakim Anggota Nursinah |
Panitera | Panitera Pengganti Mujirun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada PT Karya Makmur Agung Cemerlang Cabang Kota Kendari melalui Saksi Nendra Dwi Meydiawanto; 6. Membebani terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 399/Pid.B/2021/PN_Kdi.zip
- Download PDF
- 399/Pid.B/2021/PN_Kdi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pid.B/2021/PN Kdi
Statistik3823