- Menyatakan Terdakwa FERGIO ANTOW Alias ATENG telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap di tahan;
- Memerintahkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit kendaraan jenis sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DB 2193 ES, nomor rangka MH3SE9010JJ356448 dan nomor mesin E3R4E-0562631.
- 1 (satu) buah STNKB (surat tanda nomor kendaraan bermotor) an. SAM HENDRIK PANDEY DB 2193 ES merk YAMAHA warna hitam dengan nomor rangka MH3SE9010JJ356448 dan nomor mesin E3R4E-0562631.
- 1 (satu) buah BPKB (buku pemilik kendaraan bermotor) an. SAM HENDRIK PANDEY DB 2193 ES merk YAMAHA warna hitam dengan nomor rangka MH3SE9010JJ356448 dan nomor mesin E3R4E-0562631.
- 1 (satu) buah kunci motor merk YAMAHA berwarna silver pada tempat pegangnya terbuat dari plastik dan mata kunci terbuat dari besi, kunci tersebut adalah kunci motor sepeda motor merk Yamaha Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi DB 2193 ES, nomor rangka MH3SE9010JJ356448 dan nomor mesin E3R4E-0562631.
Putusan PN TONDANO Nomor 86/Pid.B/2020/PN Tnn |
|
Nomor | 86/Pid.B/2020/PN Tnn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN TONDANO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua La Ode Arsal Kasir |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Christyane Paula Kaurong, Hakim Anggota Anita R. Gigir |
Panitera | Panitera Pengganti: Relly Tagah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi korban SAM HENDRIK PANDEY. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 24 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.B/2020/PN Tnn
Statistik508