- Menyatakan terdakwa H. AHAMUDDIN Alias H. AHA Bin TALLASA, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja melakukan pengangkutan dan memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan?, sebagaimana Dakwaan Kesatu Penuntut Umum melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf ?b? Jo. Pasal 12 huruf ?e? Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP;
- Menjatuhkan Pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 8 (delapan) bulan;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, oleh karena itu dengan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menyatakan barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) Unit Kapal Layar Motor Arjuna Putra 04 Tonase GT.93;
- Kayu gergajian jenis Merbau Jumlah 1.175 (seribu seratus tujuh puluh lima) batang/keping (Volume 72,7947 meter kubik);
- (satu) lembar dokumen faktur angkutan kayu olahan (FA-KO) Nomor seri : CV.KTS.3006.A.000105 dan DKO CV.K & T II Nomor : 105/DKO/KTS tanggal 12 April 2019;
- Dokumen kapal berupa :
- 1 (satu) lembar Pas Besar;
- 1 (satu) lembar surat ukur;
- 1 (satu) lembar Sertifikat Keselamatan bagi Kapal Layar Motor (KLM), berukuran tonase kotor sampai dengan 500 GT;
- Keterangan susunan perwira nomor : PK.683/28/04/UPP.BLK-2016 tanggal 10 September 2016;
- 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar Nomor : GM/760/128/KPL/FBS-2019 tanggal 12 April 2019;
- Benda berupa HP Nokia Model TA 1034 IMEI 1 : 35856208568993, IMEI 2 : 358562086089965 sim kartu No. 0225 00001704352 dan Sim Kartu No. 62016000264757894-U;
- Dokumen/surat berupa Laporan Transaksi Bank BRI atas nama H.AHAMUDDIN dengan No. Rekening : 490501013544536 No. Kartu : 6013010334587368 dan nama produk : SIMPEDES UMUM;
- Membebani kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.2.000.00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 94/Pid.B/LH/2019/PN Blk |
|
Nomor | 94/Pid.B/LH/2019/PN Blk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lingkungan Hidup |
Kata Kunci | Penebangan Kayu |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BULUKUMBA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Andi Nurmawati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Uwaisqarni, Hakim Anggota Sera Achmad |
Panitera | Panitera Pengganti: Akhmad Basir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk Negara Tetap terlampir dalam berkas perkara |
Tanggal Musyawarah | 15 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 94/Pid.B/LH/2019/PN Blk
Statistik1020