- 1 dus minuman beralkohol jenis Anggur Merah merk Orang Tua isi 12 botol 620 ml (alkohol + 14,7 %) ;
- 1 dus minuman beralkohol jenis Anggur Putih merk Orang Tua 12 botol 620 ml (alkohol + 14,7 %) ;
- 1 dus minuman beralkohol jenis Anggur Malaga merk Orang Tua isi 12 botol 620 ml (alkohol + 14,7%) ;
- 1 dus minuman beralkohol jenis Anggur Merah merk Colombus isi 48 botol 250 ml (alkohol + 20%) ;
- 1 dus minuman beralkohol merk Newport Blue isi 12 botol 620 ml (alkohol + 19,7 %) ;
- 1 dus minuman beralkohol merk Newport Red isi 12 botol 620 ml (alkohol + 19,7 %) ;
- 1 dus minuman beralkohol jenis Vodka merk Mc Donald isi 12 botol 1 Liter (alkohol + 20%) ;
- 1 unit mobil Daihatsu Ayla warna putih DA 1209 DA dengan nomor rangka MHKSDA1JJJ016500 dan nomor mesin 1 KRA481220 ;
- 1 buah STNK mobil Daihatsu Ayla warna putih DA 1209 DA dengan nomor rangka MHKSDA1JJJ016500 dan nomor mesin 1 KRA481220 atas nama Yulia ;
- 1 buah kunci kontak bertuliskan Daihatsu ;
Putusan PN KANDANGAN Nomor 86/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
|
Nomor | 86/Pid.Sus/2021/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah, Hakim Anggota Akhmad Rosady |
Panitera | Panitera Pengganti: Baidhowi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA KURUNGAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa Yulia Binti (alm) Badri, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan kegiatan usaha perdagangan tanpa memiliki perizinan di bidang perdagangan yang diberikan oleh Menteri? sebagaimana dakwaan Penuntut Umum ; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 5 (lima) bulan ; 3. Menyatakan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa ; 4. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 86/Pid.Sus/2021/PN Kgn
Statistik7212