- Menyatakan Terdakwa DAUD ROZALI ALS DAUD BIN M NUR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana? Pembunuhan? ;sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun :
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah parang bergagang plastic dengan Panjang sekira 77 cm;
- 1 (satu) lembar celana Training warna biru dongker dengan list merah dikanan dan dikiri serta garis merah dan putih dikantong celana;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah berwarna putih merah dan abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dasar Panjang berwarna hitam;
- 1 (satu) lembar kaos berkerang lengan Panjang berwarna abu-abu yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) lembar jaket merk Adidas lengan Panjang berwarna hitam dengan list merah dikanan dan dikiri;
- 1 (satu) lembar kaos singlet warna putih yang terdapat bercak darah;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Yamaha Vega warna merah hitam dengan Nomor Polisi BD-2190-YD, Nomor mesin 5D9-2084637, Nomor Rangka : MH-35D9307J084716;
- 1 (satu) Unit sepeda motor Honda Revo warna hitam dengan Nomor Polisi BD-2231-YA, Nomor mesin JBE1E-1106102, Nomor Rangka : MH1JBE111BK 111130 beserta STNK-nya atas nama Suriana;
- Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah)
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 102/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 102/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I dirampas untuk dimusnahkan. dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa dikembalikan kepada yang berhak melalui saksi Fitrie Anriani Als Fitri Binti Siarto (Alm). |
Tanggal Musyawarah | 3 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 102/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik280