- Menyatakan gugatan Penggugat bukan gugatan sederhana;
- Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara Nomor 1/PDT.GS/2021/PN.Agm dalam register perkara;
- Memerintahkan Pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan yang ditaksir hingga saat ini sejumlah Rp. 100.000,00 (Seratus Ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 1/Pdt.G.S/2021/PN Agm |
|
Nomor | 1/Pdt.G.S/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 30 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Eldi Nasali |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DISMISSAL |
Catatan Amar |
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, memberikan kewajiban hakim pemeriksa perkara gugatan sederhana untuk melakukan pemeriksaan pendahuluan dengan menilai apakah materi gugatan yang diajukan tersebut memiliki pembuktian yang sederhana atau tidak, dengan mengacu pada ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I.Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, serta berdasarkan gugatan dan bukti surat yang telah dilampirkan oleh Penggugat; Menimbang, bahwa perihal gugatan yang diajukan oleh Penggugat terhadap Tergugat I dan Tergugat II adalah perihal perbuatan melawan hukum dan setelah Hakim mempelajari terkait identitas para pihak, terbukti bahwa posisi/kedudukan Tergugat I yaitu PT. KENCANA KATARA KEWALA (KKK) beralamat di Jalan Tomang Raya Nomor 47E, Jakarta Barat Provinsi DKI Jakarta, di lain hal Penggugat juga menyebutkan Tergugat I berdomisili dan berkegiatan di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Bengkulu Utara, dan untuk Tergugat II yaitu CV. KARYA UTAMA berdomisili dan berkegiatan di Desa Bukit Indah Kecamatan Ketahun Kabupaten Kabupaten Bengkulu Utara. Dalam hal tersebut, maka Hakim menilai terkait kedudukan domisili Tergugat I yang merupakan badan hukum yang digugat oleh Penggugat dalam surat gugatannya senyatanya Penggugat tidak mencantumkan secara jelas dan rinci alamat yang menjadi kedudukan perwakilan Tergugat I untuk wilayah Bengkulu Utara tersebut, sehingga terhadap kerancuan alamat tersebut, maka Hakim mendasarkan kedudukan secara pasti terhadap alamat Tergugat I adalah berada di Jalan Tomang Raya Nomor 47E, Jakarta Barat, Provinsi DKI Jakarta dan faktanya dalam hal ini kedudukan Tergugat I adalah berada di luar wilayah hukum/yurisdikasi Pengadilan Negeri Arga Makmur; Menimbang, bahwa selain itu, setelah Hakim meneliti dan mempelajari dalil gugatan Penggugat di dalam dalil posita huruf A, B, C dan D yang pada pokoknya Penggugat bertindak sebagai pengepul/pedagang/toke Tandan Buah Sawit (TBS) selama 10 tahunan dan menjual Tanda Buah Sawit (TBS) kepada Tergugat I sehingga hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat I adalah murni perjanjian karena jual beli, sedangkan hubungan hukum antara Penggugat dengan Tergugat II adalah memasuki ranah perbuatan melawan hukum sebagaimana posita Penggugat yang menerangkan bahwa pembayaran uang yang didalilkan dibayarkan Tergugat I kepada Penggugat telah dilakukan melalui Tergugat II, sedangkan antara Penggugat dengan Tergugat II tidak terikat perjanjian dan sebagaimana posita Penggugat huruf D yang mendalilkan hubungan antara Tergugat I dengan Tergugat II berdasarkan kontrak kerja sama dengan nomor kontrak: 01/KPK.TBS/KKK.DIR/VII/2016 yang sebelum terjadi permasalahan ini tidak diketahui oleh Penggugat, sehingga dalam hal ini faktanya antara Penggugat dengan Tergugat II tidak mempunyai hubungan hukum secara langsung, sehingga perbuatan Penggugat yang mengajukan gugatan dalam perkara ini kepada Tergugat I dan Tergugat II senyatanya tidak memiliki kepentingan hukum yang sama; Menimbang, berdasarkan uraian hal tersebut di atas, Hakim berpendapat meskipun syarat pendaftaran gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana telah dilewati, namun setelah meneliti dan mempelajari materi gugatan a quo, maka Hakim menilai secara formil materi gugatan tersebut tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) dan Pasal 4 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Selain itu, Hakim menilai gugatan tersebut secara substansi materinya berpotensi sifat pembuktiannya tidak sederhana sehingga sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka perkara ini tidak tepat dan tidak termasuk dalam ranah pemeriksaan gugatan sederhana; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan sesuai ketentuan Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, maka Hakim perlu mengeluarkan penetapan; Menimbang, bahwa dengan dikeluarkannya penetapan, maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk mencoret dalam Register Perkara Perdata terhadap Perkara Perdata Nomor: 1/Pdt.G.S/2021/PN.Agm, yang telah didaftar tersebut; Menimbang, bahwa sesuai Pasal 11 Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana, oleh karena perkara dicoret dari register Perdata maka Hakim memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Arga Makmur untuk pengembalian sisa panjar biaya perkara kepada Penggugat setelah dipotong apabila ada biaya-biaya yang dikeluarkan oleh Pengadilan untuk kepentingan perkara ini yang rinciannya termuat dalam penetapan ini; Mengingat, ketentuan Pasal 4 Ayat (1) dan Ayat (3), Pasal 11 Ayat (2) dan Ayat (3) Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana juncto Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 4 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) R.I. Nomor 2 tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana; MENETAPKAN: |
Tanggal Musyawarah | 30 Maret 2021 |
Tanggal Dibacakan | 30 Maret 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pdt.G.S/2021/PN Agm
Statistik260