- Menyatakan Terdakwa I. ANGGIAT MANGATUR SIMANJUNTAK anak dari L. SIMANJUNTAK, Terdakwa II. HOLMER HUTABARAT Alias HOLMER anak dari TULUS HUTABARAT, dan Terdakwa III.RONI PURBA SIBORO Alias RONI anak dari (Alm.) JASAMEN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?turut serta main judi yang diadakan di tempat yang dapat dimasuki khalayak umum, sedangkan untuk itu tidak ada ijin dari penguasa yang berwenang? sebagaimana dakwaan kedua;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. ANGGIAT MANGATUR SIMANJUNTAK anak dari L. SIMANJUNTAK, Terdakwa II. HOLMER HUTABARAT Alias HOLMER anak dari TULUS HUTABARAT, dan Terdakwa III.RONI PURBA SIBORO Alias RONI anak dari (Alm.) JASAMEN oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan 15 hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan agar Barang Bukti berupa:
- 2 (dua) set kartu remi merk I GRADE PLAYING CARD warna abu ? abu.;
- Uang tunai sebesar Rp 400.000,00 (empat ratus ribu Rupiah) dengan pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar, pecahan uang Rp. 20.000,00 (dua puluh ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar, pecahan Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu Rupiah) sebanyak 10 (sepuluh) lembar, pecahan uang Rp. 5.000,00 (lima ribu Rupiah) sebanyak 5 (lima) lembar, dan uang pecahan Rp.2.000,00 (dua ribu Rupiah ) sebanyak 5 (lima) lembar.;
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 107/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 107/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Perjudian |
Kata Kunci | Kejahatan Perjudian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 21 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 19 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 19 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 107/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik840