- Menyatakan Terdakwa DR Subandi Bin Sarman, telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa DR Subandi Bin Sarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahanan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah Egrek dengan ciri-ciri panjang sekira 8 (delapan) meter terbuat dari besi;
- 1 (satu) lembar baju kaos berkerah lengan pendek dengan warna garis merah, kuning, dan abu-abu;
- 1 (satu) lembar celana dasar warna hitam;
- 1 (satu) lembar kwitansi berwarna hijau atas pembelian TBS (Tandan Buah Segar) guna dilakukan perubahan bentuk yang diserahkan oleh R. Wahyu Dewanto dan diterima oleh Bia Hindarta yang dibuat pada tanggal 21 Februari 2021;
- Uang tunai berjumlah Rp4.068.000,00 (empat juta enam puluh delapan rupiah) dengan rincian;
- 4 (empat) lembar pecahan uang Rp2.000,00 (dua ribu rupiah)
- 3 (tiga) lembar pecahan uang Rp20.000,00 (dua puluh ribu rupiah);
- 40 (empat puluh) lembar pecahan uang Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah)
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 92/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 92/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Silmiwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudanti Widianusita, Br Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati |
Panitera | Panitera Pengganti Harya Puteratama |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada yang berhak melalui Saksi Bia Hindarta, S.H Alias Bia Bin Suhari 6. Menetapkan agar Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 92/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik190