- Menyatakan Terdakwa I EPRIYADI Alias EP Bin (Alm) ARLUAN dan terdakwa II SAHRUL ARDIANSYAH Bin ALIM BUSRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan Pembunuhan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I EPRIYADI Alias EP Bin (Alm) ARLUAN dengan pidana penjara selama 12 (dua belas) tahun dan terhadap Terdakwa II SAHRUL ARDIANSYAH Bin ALIM BUSRA dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun:
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nomor Polisi BD 1075 EA beserta kunci kontak dan STNKB atas nama YULIZAR EFENDI (transportasi yang dipergunakan oleh tersangka untuk membawa Korban ke pinggir Pantai).
- 1 (satu) potong celana anak-anak, berwarna merah jambu (yang dipergunakan untuk mengelap bercak darah diatas korsi jok mobil Sigra).
- 1 (satu) pasang Sandal Swallow, tali berwarna biru dan alas berwarna putih milik korban yang ditemukan di TKP Pantai Niniak Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
- 1 (satu) buah jam tangan berwarna hitam milik korban.( diambil pada Jenazah Korban).
- 1 ( satu) buah kalung setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) buah cincin setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) potong kayu balok dengan ukuran panjang lebih kurang 70 Cm, lebar sekira 6 Cm dan tinggi sekira 7 Cm (alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul Korban)
- Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 59/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 59/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa II SAHRUL ARDIANSYAH Bin ALIM BUSRA Dirampas untuk dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 59/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik230