- Menyatakan Terdakwa ANGGI SAPUTRA BIN FAUZI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Membantu Melakukan Pembunuhan sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ANGGI SAPUTRA BIN FAUZI oleh karena itu dengan pidana penjara selama :10 (sepuluh) Tahun
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit mobil Daihatsu Sigra warna silver metalik dengan Nomor Polisi BD 1075 EA beserta kunci kontak dan STNKB atas nama YULIZAR EFENDI (transportasi yang dipergunakan oleh tersangka untuk membawa Korban ke pinggir Pantai).
- 1 (satu) potong celana anak-anak, berwarna merah jambu (yang dipergunakan untuk mengelap bercak darah diatas korsi jok mobil Sigra).
- 1 (satu) pasang Sandal Swallow, tali berwarna biru dan alas berwarna putih milik korban yang ditemukan di TKP Pantai Niniak Desa Air Padang Kecamatan Lais Kabupaten Bengkulu Utara.
- 1 (satu) buah jam tangan berwarna hitam milik korban.( diambil pada Jenazah Korban).
- 1 ( satu) buah kalung setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) buah cincin setenlis milik korban (diambil pada Jenazah Korban)
- 1 (satu) potong kayu balok dengan ukuran panjang lebih kurang 70 Cm, lebar sekira 6 Cm dan tinggi sekira 7 Cm (alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk memukul Korban)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3000,00 (tiga ribu rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 60/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 60/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kejahatan terhadap Nyawa |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: Fahruliyan Harshoni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dipergunakan dalam perkara lain |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 60/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik290