- Menyatakan Terdakwa GION PRASTIO Alias GION Bin SLAMET SAHIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?memperdagangkan barang yang tidak sesuai dengan kondisi, jaminan, keistimewaan atau kemanjuran sebagaimana dinyatakan dalam label, etiket, atau keterangan benda dan/atau jasa tersebut?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa pengkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit Kbm Mitsubishi Truk Warna Kuning tahun 2016 No. Pol : R 1513 UA, No. Ka : MHMFE74P4GK083082, No. Sin : 4D34T-P15558, An. BAMBANG SUSILO alamat Jl. Watugede Rt 03/08 Kel. Arcawinangun Kec. Purwokerto Timur Kab. Banyumas berikut STNK dan kunci kontaknya.
- 1 (satu) unit Timbangan Digital Merk Oris;
- 1 (satu) unit Alat Jahit Kantong Merk Newlong;
- 10 ton gula rafinasi yang sudah diolah merk Rajagula;
- 20 Ton gula rafinasi merk Kupukupu;
- 1 (satu) buah alat untuk mengambil hasil campuran yang terbuat dari potongan kaleng cet ukuran 5 kg;
- 1 (satu) ember bekas cet ukuran 25 kg;
- 9 (sembilan) Kantong tempat gula bertuliskan GULA KRISTAL PUTIH PT. Kebon Agung kemasan 50 kg;
- 4 (empat) buah cangkul plastik;
- 3 (tiga) buah ember bekas cat ukuran 25 yang berisi molase;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 99/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 99/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Arif Nuryanta |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Arief Yudiarto, Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumilah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada terdakwa GION PRASTIO Als. GION Bin SLAMET SAHIDI; Dirampas Untuk Negara; Dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 99/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik15132