- 1 (satu) eksemplar surat perjanjian kerja waktu tertentu (kontrak) No.962 / HRD / CSA / PKWT/ VII/ 2020 antara pihak pertama (Perusahaan/PT. Catur Sentosa Adiprana,Tbk) dengan pihak kedua (karyawan / Ayen Candri) tertanggal 21 Juli 2020 tertanggal 21 Juli 2020;
- 3 (tiga) lembar slip gaji/upah bulan Agustus, September, Oktober untuk karyawan a.n. AYEN CANDRI jabatan Presell;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. GASMIRAL ZAKIR tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 18.375.357 kepada salesman Pada tanggal 18 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko RAL, code customer L0001833, dengan no. invoice TE00830089;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. TUTIK tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 1.526.399,- kepada salesman;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko DODI, code customer L0002027, dengan no. invoice TE00862247;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. NOTI tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 4.131.091 kepada salesman;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko JAYADI, code customer L0001762, dengan no. invoice TE00862217;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. YUDI SAPUTRA tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilaiRp. 2.892.513,- kepada salesman Ayen Candri;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko Sinar Riau, code customer L0001769, dengan no. invoice TE00870327;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. RIKO ASRA tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp, 7.498.054 secara lunas ada tanggal 18 Oktober 2020 hari minggu;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko Anas Roni, code customer L0001816, dengan no. invoice TE00880227;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. FITRIA NINGSIH tertanggal 11 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 1.722.076,- kepada salesmen AYEN CANDRI;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko NENG, code customer L0001831, dengan no. invoice TE0001831;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. HASAN tertanggal 11 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan secara cicil senilai Rp. 5.000.000 kepada salesmen AYEN CANDRI pada tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko HASAN/PELANGI, code customer L0001984, dengan no. invoice TE00870341;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. SRI HANDAYANI tertanggal 10 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 1.710.948 kepada salesmen (AYEN CANDRI) pada tanggal 18 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko SRI, code customer L0004072, dengan no. invoice TE00885695;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. KARYA BUDI NADEAK tertanggal 11 November 2020 yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 459.009 kepada salesmen;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko RACHEL, code customer L0003534, dengan no. invoice TE00870333;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. MERI MARLINA yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 3.030.713;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko 2 SAUDARA, code customer L0003861, dengan no. invoice TE00880240;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. JUFRI SHAP yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 5.683.563 kepada salesmen AYEN CANDRI pada tanggal 17 Oktober 2020;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko MATA AIR, code customer L0003818, dengan no. invoice TE00870330;
- 1 (satu) lembar surat pernyataan a.n. PANGARIBUAN yang berisi pernyataan telah membayar uang tagihan senilai Rp. 1.321.789;
- 1 (satu) lembar konfirmasi piutang toko PANGARIBUAN, code customer L0001993, dengan no. invoice TE00870329;
- 2 (dua) lembar print out AR OD (Over Due) hingga tanggal 31 Maret 2021;
- 1 (satu) eksemplar Listbill PT. Catur Sentosa Adiprana,Tbk kode cabang : BENGKULU(C2) kode SR/kolektor : C2SRCV02 lembar warna hijau;
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 97/Pid.B/2021/PN Agm |
|
Nomor | 97/Pid.B/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hilda Hilmiah Dimyati |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Rika Rizki Hairani, Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: 1.MenyatakanTerdakwa Ayen Candri alias Ayen Bin Musparterbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penggelapan dilakukan oleh orang yang menguasai barang itu karena ada hubungan kerja? sebagaimana dakwaan primair; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama2 (dua) tahun 6 (enam) bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5.Menetapkan agar barang bukti berupa: Dikembalikan kepadaPT. Catur Sentosa Adiprana, Tbk., melalui Saksi Rusli Bin (Almarhum) Usup; 6 .Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 5 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2021/PN Agm
Statistik830