Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 1/Pdt.G/2021/PN Agm |
|
Nomor | 1/Pdt.G/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 11 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : DALAM EKSEPSI Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan perbuatan TERGUGAT yang menguasai dan mengajukan permohonan pendaftaran hak kepemilikan atas bidang tanah yang merupakan hak PARA PENGGUGAT selaku ahli waris Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad); 3. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli tanah sawah antara Sdr. Nawawi, Sdr. Jamaludin dan Sdr. Herman selaku Penjual dengan H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin selaku Pembeli sebagaimana Surat Jual Beli Tanah Sawah No. 5/4/1974, tanggal 15 Juni 1974, seluas 1.75 Ha (satu koma tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Padang Segaro, Dusun Sukarami Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang ditandatangani dan diketahui oleh Pesirah/Kepala Marga Selupu Baru dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Tabah Penanjung, tanggal 5 Maret 1978, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Siring anak Padang Segaro; - Sebelah Barat dengan Sawah Abd. Manaf; - Sebelah Utara dengan Siring Anak Padang Segaro; - Sebelah Selatan dengan Sawah Nawawi Manaf dan Sawah Zainul Lani. 4. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli tanah sawah antara Sdr. Armani Mahyudin selaku Penjual dengan H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin selaku Pembeli sebagaimana Surat Jual Beli Tanah Sawah No. 9/4/1975, tanggal 4 September 1975 seluas 1.25 Ha (satu koma dua puluh lima hektar) yang terletak di Ataran Kelebang Pengairan Padang Segaro Sukarami, Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, yang ditandatangani dan diketahui oleh Pesirah/Kepala Marga Selupu Baru dan dikuatkan dengan Surat Keterangan Riwayat Tanah yang diterbitkan oleh Camat Kecamatan Tabah Penanjung, tanggal 5 Maret 1978, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Nawawi Bin Umar; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman/Jamal /Kerin dan Busran; - Sebelah Utara berbatas dengan tanah Liyas; - Sebelah Selatan berbatas dengan : Siring Induk Padang Segaro. 5. Menyatakan sah dan mengikat secara hukum jual beli tanah antara Sdr. Nur Nawawi selaku Penjual dengan H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin selaku Pembeli sebagaimana Surat Jual Beli Kebun Cengkeh berdasarkan Kwitansi Jual Beli tanggal : 4 Oktober 1979, sebagaimana kepemilikan Nur Nawawi berdasarkan Surat Jual Beli Kebun Cengkeh No. 195/SK/4/1976 tanggal 22 Maret 1976, seluas tanah 166.5 x 130 = 21.645 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), yang terletek di belakang Dusun Sukarami, yang batas-batasnya sebagai berikut: - Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H. Zulkarnain; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Tjamat dan Ripin; - Sebelah Utara berbatasan dengan Siring Padang Segaro ke Sawah H. Zulkarnain (Siring Cabang); - Sebelah Selatan berbatasan dengan siring induk Padang Segaro. 6. Menyatakan Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin adalah sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 1.75 Ha (satu koma tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Padang Segaro, Dusun Sukarami Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Siring anak Padang Segaro; - Sebelah Barat dengan Sawah Abd. Manaf; - Sebelah Utara dengan Siring Anak Padang Segaro; - Sebelah Selatan dengan Sawah Nawawi Manaf dan Sawah Zainul Lani. 7. Menyatakan Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin adalah sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas 1.25 Ha (satu koma dua puluh lima hektar) yang terletak di Ataran Kelebang Pengairan Padang Segaro Sukarami, Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Nawawi Bin Umar; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman/Jamal /Kerin dan Busran; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Liyas; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Siring Induk Padang Segaro. 8. Menyatakan Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin adalah sebagai pemilik sah atas bidang tanah seluas tanah 166.5 x 130 = 21.645 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), yang terletak di belakang Dusun Sukarami, yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H. Zulkarnain; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Tjamat dan Ripin; - Sebelah Utara berbatasan dengan Siring Padang Segaro ke Sawah H. Zulkarnain (Siring Cabang); - Sebelah Selatan berbatasan dengan siring induk Padang Segaro. 9. Menyatakan bidang tanah seluas 1.75 Ha (satu koma tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Padang Segaro, Dusun Sukarami Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Siring anak Padang Segaro; - Sebelah Barat dengan Sawah Abd. Manaf; - Sebelah Utara dengan Siring Anak Padang Segaro; - Sebelah Selatan dengan Sawah Nawawi Manaf dan Sawah Zainul Lani. Adalah harta warisan dari Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin. 10. Menyatakan bidang tanah seluas 1.25 Ha (satu koma dua puluh lima hektar) yang terletak di Ataran Kelebang Pengairan Padang Segaro Sukarami, Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Nawawi Bin Umar; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman/Jamal /Kerin dan Busran; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Liyas; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Siring Induk Padang Segaro. Adalah harta warisan dari Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin. 11. Menyatakan bidang tanah seluas 166.5 x 130 = 21.645 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), yang terletek di belakang Dusun Sukarami, yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H. Zulkarnain; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Tjamat dan Ripin; - Sebelah Utara berbatasan dengan Siring Padang Segaro ke Sawah H. Zulkarnain (Siring Cabang); - Sebelah Selatan berbatasan dengan siring induk Padang Segaro. Adalah harta warisan dari Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin. 12. Menyatakan PARA PENGGUGAT selaku ahli waris dari Almarhum H. Zulkarnain Yakin bin M. Yakin berhak atas 3 (tiga) bidang tanah sebagai berikut : 1) Tanah seluas 1.75 Ha (satu koma tujuh puluh lima hektar) yang terletak di Padang Segaro, Dusun Sukarami Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur dengan Siring anak Padang Segaro; - Sebelah Barat dengan Sawah Abd. Manaf; - Sebelah Utara dengan Siring Anak Padang Segaro; - Sebelah Selatan dengan Sawah Nawawi Manaf dan Sawah Zainul Lani. 2) Tanah seluas seluas 1.25 Ha (satu koma dua puluh lima hektar) yang terletak di Ataran Kelebang Pengairan Padang Segaro Sukarami, Marga Selupu Baru, Kec. Taba Penanjung, Kabupaten Bengkulu Tengah, dengan batas-batas sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan sawah Nawawi Bin Umar; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah Herman/Jamal /Kerin dan Busran; - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah Liyas; - Sebelah Selatan berbatasan dengan : Siring Induk Padang Segaro. 3) Tanah seluas 166.5 x 130 = 21.645 M2 (dua puluh satu ribu enam ratus empat puluh lima meter persegi), yang terletek di belakang Dusun Sukarami, yang batas-batasnya sebagai berikut : - Sebelah Timur berbatasan dengan Sawah H. Zulkarnain; - Sebelah Barat berbatasan dengan kebun Tjamat dan Ripin; - Sebelah Utara berbatasan dengan Siring Padang Segaro ke Sawah H. Zulkarnain (Siring Cabang); - Sebelah Selatan berbatasan dengan siring induk Padang Segaro. 13. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera meninggalkan dan mengosongkan tanah milik PARA PENGGUGAT, dengan biaya TERGUGAT; 14. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini sejumlah Rp4.331.000,00 (Empat Juta Tiga Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah); 15. Menolak gugatan Para Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 24 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 24 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan