- Menyatakan Terdakwa ACHMAT AGUS EFENDI Bin ZAINUL ARIFIN, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Mengemudikan kendaraan bermotor karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan korban meninggal dunia dan kendaraan rusak? sebagaimana dakwaan kumulatif;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 4 (empat) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) Unit Mobil Bus Damri Mitsubishi Microbus No.pol BD-7014-AU nama pemilik PERUM DAMRI dengan Noka MHMFE84PBGJ007832 dan Nosin 4D34T-P44777;
- 1 (satu)lembar STNK Mobil Bus Damri Mitsubishi Microbus No.pol BD-7014-AU;
- 1 (satu)lembar SIM B1 Umum an ACHMAT AGUS EFENDI Nomor 960415380155;
- 1 (satu)unit Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BD-4376-SM dengan Noka MH1JFZ117HK887041 dan Nosin JFZ1E-1898926 AN LAMHOT;
- 1 (satu)Lembar STNK Sepeda Motor Honda Beat No.Pol BD-4376-SM an. LAMHOT;
- 1 (satu)lembar SIM C an. LAMHOT Nomor 751211300119 ;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 95/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 95/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Eldi Nasali, Mhbr Hakim Anggota Rika Rizki Hairani |
Panitera | Panitera Pengganti: T.s. Pramuji |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui ACHMAT AGUS EFENDI Bin ZAINUL ARIFIN selaku Terdakwa; Dikembalikan kepada yang berhak yaitu melalui saksi SURIANI PASTI MANALU Binti BARITA MANALU; |
Tanggal Musyawarah | 23 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 23 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 95/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik340