- Menyatakan Terdakwa I Arifqy Chaya Syahputra Bin Elmy Chaya dan Terdakwa II Herly Firmansyah Putra Bin Isandri tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan Tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor matik merk Honda Beat warna putih dengan nomor polisi BD 4380 CR;
- 1 (satu) unit Handphone merk VIVO Y19 warna biru muda dengan nomor SIM :0821-8194-1269;
- 1 (satu) paket narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip bening leis merah;
- 1 (satu) unit handphone merk XIOMI 4X warna cokelat muda dengan nomor SIM : 0822-7872-9261;
- 1 (satu) buah botol plastik merk madu TJ yang didalamnya terdapat 10 (sepuluh) potong pipet dan 2 (dua) buah kaca pyrex, dengan ciri-ciri terdapat 2 (dua) buah lubang di permukaannya (alat hisap narkotika jenis shabu/bong);
- 1 (satu) buah korek api berwarna kuning dengan ciri-ciri ujung besinya sudah tidak ada;
- Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu Rupiah);
Putusan PN ARGA MAKMUR Nomor 85/Pid.Sus/2021/PN Agm |
|
Nomor | 85/Pid.Sus/2021/PN Agm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 26 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN ARGA MAKMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Hendri Sumardi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Hilda Hilmiah Dimyati, Br Hakim Anggota Farrah Yuzesta Aulia |
Panitera | Panitera Pengganti: Enariah. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada yang berhak melalui Terdakwa II; Dirampas untuk dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 2 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 85/Pid.Sus/2021/PN Agm
Statistik370