- Menyatakan Terdakwa Agustian Irfandi Als Jendol Bin Purnomo Tri Wibowo tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Membebaskan Terdakwa Agustian Irfandi Als Jendol Bin Purnomo Tri Wibowo dari dakwaan Primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa Agustian Irfandi Als Jendol Bin Purnomo Tri Wibowo terbukti secara sah dan dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dalam dakwaan Subsidair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Agustian Irfandi Als Jendol Bin Purnomo Tri Wibowo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Memerintahkan agar Terdakwa menjalani rehabilitasi medis dan sosial di Lembaga Rehabilitasi Sosial Penyalahgunaan NAPSA Satria Baturraden selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani pidana;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) plasik klip transparan berisi sabu berat brut 0,41 gram dibungkus kertas tissue warna putih dililit isolasi transparan;
- 2 (dua) lembar kertas bukti transaksi ( bukti transaksi setor tunai dan bukti transfer nomor rekening 0462124101 Bank BCA an.Arif Wijanarko;
- 1 (satu) buah kartu ATM BCA nomor kartu 5379 4130 3990 7301 milik terdakwa Agustian Irfandi;
- 1 (satu) botol plastik berisi Urine milik terdakwa Agustian Irfandi;
Putusan PN PURWOKERTO Nomor 88/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
|
Nomor | 88/Pid.Sus/2021/PN Pwt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 3 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PURWOKERTO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rios Rahmanto |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Vilia Sari, Br Hakim Anggota Rahma Sari Nilam Panggabean |
Panitera | Panitera Pengganti: Ralim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan 10.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 16 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 16 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 88/Pid.Sus/2021/PN Pwt
Statistik789