- 1 (satu) paket Narkotika Golongan I jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 0,50 (nol koma lima puluh) gram
- 1 (satu) kertas Alumunium Rokok
- 1 (satu) buah plastic klip
- 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Yamaha Mio warna hitam dengan No. Pol : DA 6237 DC4
Putusan PN KANDANGAN Nomor 181/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
|
Nomor | 181/Pid.Sus/2020/PN Kgn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Agustus 2020 |
Lembaga Peradilan | PN KANDANGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Inri Nova Sihaloho |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Arsyad, Br Hakim Anggota Ana Muzayyanah |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Tawahidi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 1. Menyatakan terdakwa I MUHAMMAD AZMI Bin MUHAMMAD SAPTONI, dan terdakwa II MUHAMMAD FIRHAT Bin ALFIANNOR (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidanasecara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I sebagaimana dakwaan alternatif kedua penuntut umum. 2. Menjatuhkan pidana kepada masing-masing Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sebesar 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh masing-masing terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan masing-masing Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : Dirampas untuk dimusnahkan Dikembalikan kepada pemiliknya yakni terdakwa II 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 23 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 23 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 181/Pid.Sus/2020/PN Kgn
Statistik252