- Menyatakan Terdakwa Terdakwa I Giman M. Embisa Alias Giman dan Terdakwa II Fadel Abdurrahman Albaar alias Fadel telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk menyediakan dan menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dakwaan Kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I Giman M. Embisa Alias Giman dan Terdakwa II Fadel Abdurrahman Albaar alias Fadel oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 3 (tiga) sachet plastic bening ukuran sedang yang di duga berisi Narkotika jenis Shabu dengan berat bruto 2,4 gram;
- 1 (satu) buah bungkusan rokok sempurna;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081241018059;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 082188151615;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081342528989;
- 1 (satu) buah kartu sim dengan nomor 081293477609.
- 1 (satu) unit Handpone Merk SAMSUNG type M10;
- 1 (satu) unit Handpone Merk IPHONE type X;
- 1 (satu) unit Handpone Merk OPPO type A83;
- 1 (satu) unit Handpone Merk VIVO type X50 PRO;
Putusan PN TERNATE Nomor 156/Pid.Sus/2021/PN Tte |
|
Nomor | 156/Pid.Sus/2021/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 29 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Achmad Ukayat |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rudy Wibowo, Br Hakim Anggota Ferdinal |
Panitera | S.ap., Panitera Pengganti Rose L Sainawal |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Digunakan dalam perkara Muhammad Hasrul Gamtjim Alias Ul dan kawan. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa masing-masing membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 2 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 2 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 156/Pid.Sus/2021/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 156/Pid.Sus/2021/PN Tte
Statistik2928